Rabu, 09 April 2014

PERINGKAT SISTEM CAMELS DALAM PERBANKAN (TUGAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN REVIEW 3)

CAMELS RATING SYSTEM
1.      Aspek Pengaturan dan Pengawasan Bank
      Pengaturan dan Pengawasana bank adalah salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali untuk hal hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Keberadaaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Intruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukn Kepanitian untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.
      Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Sampai pada akhirnya akhir tahun 2010 konsep pembentukan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan masih dalam tahap RUU yang sedang dalam proses sosialisasi untuk memperoleh umpan balik dari akademisi dan masyarakat.

2.      Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL yang selanjutnya perubahan tersebut dirubah pada tahun 2004.
            Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk.sistem penilaian dengan 6 faktor sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Pertama, hitunglah nilai indikator atau komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya.

matriks perhitungan/analisis komponen faktor permodalan (capital) versi CAMELS
Kedua, berdasarkan nilai komponen tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.

Matriks kriteria penetapan peringkat komponen permodalan versi CAMELS
Ketiga, hitunglah nilai komposit untuk seluruh komponen dari mulai faktor “C” sampai “S” Sebagai contoh, faktor “C” terdiri dari 8 indikator/komponen penilaian. Jadi kita harus menilai kedelapan indikator pada faktor “C” tersebut dengan cara yang sama seperti dijelaskan pada langkah 1 dan 2 di atas.
Keempat, tetapkan nilai komposit faktor berdasarkan nilai peringkat untuk masing-masing indikator parameter penyusunnya. Jadi  kita  akan menetapkan nilai komposit untuk masing-masing faktor, yaitu “C”, “A”, “M”, “E”, “L” dan “S”. Di sinilah perlu “expert judgement”, terutama pada saat menilai faktor yang nilai indikatornya bervariasi. Misalnya, berapa nilai “faktor C” jika nilai enam indikatornya berbeda-beda. Berikut matriks penilaian peringkat faktor permodalan.

Contoh matriks kriteria penetapan peringkat faktor permodalan
Terakhir, setelah mengetahui nilai komposit untuk 6 Faktor (CAMELS), langkah terakhir adalah menentukan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Misalnya, jika sebuah bank memperoleh nilai komposit 1 untuk faktor “C”, komposit 2 untuk “A”, komposit 2 untuk “M”, komposit 3 untuk “E”, komposit 1 untuk “L”, dan Komposit 3 untuk “S”, maka berapa nilai Komposit akhir dari bank tersebut? Sekali lagi, tidak ada rumus matematik yang menghubungkan nilai komposit masing-masing faktor dengan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Berikut matriks penetapan peringkat komposit bank umum.

Matrikk penetapan peringkat komposit bank umum versi CAMELS
Dalam SE edarannya, BI sudah menyediakan petunjuk pelaksanaan teknis yang rinci, baik dalam bentuk rumus atau penjelasan indikator, matriks penetapan kriteria penilaian, dan lembar kerja isian. Muara akhirnya adalah laporan akhir kesehatan bank umum.

Format laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank umum versi CAMELS
Pada akhirnya kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”. Indikator pada CAMEL tersebut juga sangat sederhana, yaitu:
  1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
  2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
  3. Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
  4. Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
  5. Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
  6. Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
    Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
    1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
    2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
    3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
    4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
    5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
    6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
    7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
    8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Sama seperti CAMELS, Metode RGEC pun dilengkapi dengan penjelasan indikator penilian, matriks kriteria, dan berbagai format lembar kerja hasil penilaiannya. Akhirnya, setelah melalui proses yang “jelimet” dengan dukungan data dan fakta yang “bejibun” – yang tidak akan diketahui seluruhnya oleh public – maka Bank di Indonesia pasti mempunyai peringkat kesehatan bank, dengan skala peringkat berikut penjelasannya adalah sebagai berikut>

Matriks Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank versi RGEC


2. Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i)                tata kelola Risiko;
(ii)              kerangka Manajemen Risiko;
(iii)      proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen; serta
(iv)       kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.

Gambar diatas menunjukkan tingkat penilaian kesehatan bank menggunakan Risk Profile, dengan dua dimensi, yaitu risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Jika kita perhatikan gambar diatas, terdapat tingkat risiko yang tinggi, tetapi jika memiliki kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tinggat penilaiannya menjadi 3 (cukup sehat). Sebagai contoh, jika ada rumah didekat SPBU maka risiko terbakar tinggi sehingga tingkat kesehatannya 5 (tidak sehat), tetapi jika risiko tersebut diimbangi dengan kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tingkat kesehatannya berubah menjadi 3 (cukup sehat).


b.     Penilaian Good Corporate Governance (GCG)

1) Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
2) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
3) Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik.


c.      Penilaian Rentabilitas (Earning)

1) Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.
2)  Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas
3)  Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik.


d.     Penilaian Permodalan (Capital)

1) Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
2) Dalam melakukan penilaian, Bank perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank.
3) Parameter/indikator dalam menilai Permodalan meliputi:
a) Kecukupan modal Bank
Penilaian kecukupan modal Bank perlu dilakukan secara komprehensif, minimal mencakup:
(1) Tingkat, trend, dan komposisi modal Bank;
(2) Rasio KPMM dengan memperhitungkan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional; dan
(3) Kecukupan modal Bank dikaitkan dengan Profil Risiko.

b) Pengelolaan Permodalan Bank
Analisis terhadap pengelolaan Permodalan Bank meliputi manajemen Permodalan dan kemampuan akses Permodalan.
4) Faktor Permodalan ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Permodalan

5) Penetapan faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih baik.


Referensi      :

www.bi.go.id (SE No. 13/24/DNP/2011 Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum)

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/

1 komentar:

  1. Baccarat and betting 101 - Verified By Baccarat & Gaming
    Baccarat is 제왕카지노 one of the best forms of betting that 바카라 can be enjoyed by all gamblers, ทางเข้า m88 and the game is played in casinos all around the world.

    BalasHapus