Selasa, 08 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI 1

KOPERASI
      I.            I.      Pendahuluan
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

   II.            Landasan Teori

            Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
• Landasan Idiil ( pancasila )
• Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
• Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
            Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


III.            Hukum-Hukum Atau Undang-Undang Koperasi
1.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok  Pengoperasian :
BAB 1.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud didalam Undang-undang ini adalah “Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.  Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.  Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.  Pejabat : adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.”
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
a)      Landasan idiil Koperasi adalah Pancasila
b)      Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
c)      Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.

BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian 1. Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Bagian 2. Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi adalah :
a)      alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
b)      alat pendemokrasian ekonomi nasional,
c)      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
d)     alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
Bagian 4. Sendi-Sendi Dasar Koperasi 
Pasal 6
1. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminana demokrasi dalam koperasi.
3.Pembagian hasil sisa usaha daitur menurut dasar masing-masing anggota,
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
5. Usahadan ketata laksanaan bersifat terbuka.
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masjarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.

Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

a.       UU 14/1965, PERKOPERASIAN
            Presiden Republik Indonesia, menimbang :
1. Bahwa perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 menurut adanya perubahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar serta tujuan Revolusi Indonesia;
2. Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan segala pedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian;
3.Bahwa Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Mengingat:
·         Pasal 2, 5, 33 ayat (1) Undang-undang Dasar;
·         Ketetapan M.P. R. S. No. I dan II tahun 1960;
·         Ketetapan M.P. R. S. No. III dan IV tahun 1963;
·         Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI, VIII tahun 1965;
·         Resolusi M.P.R.S. No. I tahun 1963;
·         Resolusi M.P.R.S. No. II tahun 1965;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, memutuskan: Dengan mencabut Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi; Dan menetapkan: Undang-undang tentang Perkoperasian.
          b. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi           menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
c. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

                  IV.            Cara Pendirian Kopeasi
A.    Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
            Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B.     Tahap rapat pembentukan koperasi
            Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·         Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·         Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·         Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·         Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
            Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.



V. Pemisahan Neraca Koperasi (INDUK) dengan Neraca Unit Simpan Pinjam (USP)
·         Untuk membuka Unit Simpan Pinjam (USP) sebagai unit otonom, maka langkah dalam pemisahan pembukuannya adalah sebagai berikut:
a.       Perlu dikeluarkan terlebih dahulu keputusan pengurus, bentuk dan jumlah modal yang disetor oleh koperasi kepada USP-nya, apakah dalam bentuk tunai, tidak tunai ataupun dalam bentuk sarana kerja maupun aktiva tetap;
b.      Buat Berita Acara Pemisahan Pengelolaan Unit Simpan Pinjam (USP), berdasarkan Rapat Pengurus dan Pengawas;
c.       Berdasarkan Berita Acara Pemisahan Pengelolaan USP, buatkan Bukti Memorial/Bukti Umum;
d.       Buat Jurnal pemisahan untuk menentukan neraca awal USP dan neraca yang baru bagi koperasi induknya.

·         Tahapan pengerjaan pemisahan Unit Simpan Pinjam (USP) dari induknya yaitu dengan:
a.       Buat jurnal USPnya, senilai pemisahan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus sesuai dengan perkiraan masing-masing;
b.      Buat jurnal induknya dengan membalikkan jurnal USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada USPnya menjadi dikredit pada induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi debet pada induknya;
c.       Membuat neraca komparatif dengan kolom terdiri dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan dan neraca akhir setelah dipisahkan;
            d.      Buat neraca masing-masing setelah dipisahkan antara induknya dan USPnya;
e.       Untuk membuat Neraca Gabungan atau Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan yang ada di USPnya dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi nilainya sesuai dengan keadaan keduanya.





SUMBER :