Kamis, 03 Juli 2014

STRATEGI OPTIMALISASI DALAM PENGELOLAAN BANK

Pengaruh Tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) Terhadap Profitabilitas Bank.

           Fungsi intermediasi bank yakni menghimpun dan menyalurkan kembali dana kepada masyarakat merupakan fungsi yang penting dalam perbankan. Untuk mendeteksi fungsi intermediasi tersebut dapat digunakan indikator keuangan Loan to Deposit Ratio (LDR). Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan terhadap jumlah dana pihak ke tiga yang dihimpun dari masyarakat. Sedangkan profit atau laba merupakan indikasi kesuksesan suatu badan usaha. Selain menjalankan intermediasi, perolehan laba (profitabilitas merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu bank. Rasio profitabilitas merupakan hasil dari sejumlah kebijakan dan keputusan manajemen dalam menggunakan sumber-sumber dana bank. Batas aman LDR suatu bank adalah 110%. Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal bank, merupakan pembagian jumlah modal. Jika LDR pada suatu bank maka Capital Adequacy Ratio (CAR) akan tinggi. Minimal CAR yang dimiliki bank sebesar 20%.
            Keadaan bank yang konservatif adalah suatu bank yang lebih memperhatikan kondisi likuiditas dibandingkan dengan profit yang diraih. Untuk menentukan suatu bank tergolong ke dalam bank konservatif ataupun bank ekspansif, dapat kita lihat dari sisi likuiditas dan profitabilitas bank tersebut.
            Di dalam ekspansif terdapat kebijakan yakni “The Law Of The Large Number”. Pada dasarnya The Law Of The Large Number adalah suatu konsep statistik yang menghitung jumlah rata-rata kejadian/resiko dalam sebuah sample atau populasi untuk memprediksi sesuatu. Contoh ilustrasinya akan lebih baik ada 1000 orang yang menabung sebesar Rp 10.000 daripada 1 orang yang menabung 10 juta, karena dengan begitu bank akan medapatkan bunga yang lebih banyak, dan jika hanya ada 1 orang yang menabung di bank tersebut akan banyak isu-isu yang menyebar tentang bank tersebut. Faktor ekspansif kredit yang ditunjukkan dengan rasio LDR sangat penting oleh bak dalam menjalankan fungsi intermediasinya dengan tujuanuntuk memperoleh laba yang didapat dari selisih penerimaan bunga kredit dengan beban bunga simpanan (spread). Dengan peningkatan dan pengelolaan penyaluran kredit yang baik akan mendorong suatu bank untuk meningkatkan kemampuannya dalam memperoleh laba (profitabilitas). 

Profit yang diterima bank merupakan selisih antara pendapatan dengan cost. Jika pendapatan yang diperoleh tinggi maka kan terjadi optimalisasi, sedangkan jika costnya rendah maka akan efisiensi. Efisiensi dalam bank akan terjadi jika ada :
  1.   Adanya kegiatan operasional

Kegiatan operasional yang dilakukan secara efisiensi dalam bank misalnya dengan adanya penggunaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Adanya ATM dapat mengurangi beban sebagai teller, dengan ATM nasabah bisa mentransfer sendiri uang yang akan dikirim tanpa harus meminta bantuan seorang teller. Dengan begitu kegiatan operasional bank akan lebih efisien.

  2   Human resources

Sumber daya manusia sangat diperlukan pastinya dalam kegiatan bank. Human resources bisa disebut juga Human Capital yang artinya karyawan sebagai aset perusahaan. Asset yang dimaksud adalah karyawan yang memiliki skill atau kemampuan diatas rata-rata dalam tugasnya. Human capital harus memiliki sertifikasi. Dengan human capital yang memiliki skill lebih akan efisien.
            Pendapatan bank itu dapat dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh bank dengan menjual produk atau jasa dari bank tersebut. Pendapatan bank yang diperoleh berupa Interest Spread Income dan Fee Based Income. Interest Spread Income merupakan hasil dari produk bank yakni (i2 – i1). Sedangkan Fee Based Income adalah hasil dari penjualan jasa yang dilakukan oleh bank contohnya kliring, valas, transfer, save deposit box, inkaso, letter of credit (LC) dan bilyet giro. Sebenarnya semua pendapatan yang diterima bank merupakan pendapatan dari dana pihak ketiga yang kemudian dana pihak ketiga tersebut mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh bank. 


Productivity Paradoks
             Di antara isu manajemen yang mengemuka saat itu adalah pencarian sumberdana non-konvensional dan efisiensi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dalam literatur terekam juga bahwa telah banyak usaha perusahaan untuk merespon secara aktif perubahan tersebut, termasuk dengan menerapkan reorganisasi melalui business process reengineering (BPR) yang salah satunya menggunakan teknologi informasi (TI).
            Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kegagalan dalam implementasi teknologi informasi (TI). Ada beberapa penyebab yang dapat ditelusuri. Secara garis besar ada yang bersifat teknis dan non-teknis. Sisi teknis berkaitan dengan teknologi yang berada di belakang sistem tersebut, sementara sisi non teknis berada pada aspek keperilakuan dan managerial dalam penggunaan sistem tersebut. Terungkap secara jelas bagaimana peran TI dalam korporasi modern saat ini, terutama untuk mentrasformasikan investasi yang telah dilakukan dalam bidang TI yang tergolong besar agar menghasilkan nilai dan profitabilitas bagi perusahaan. Investasi-invetasi di bidang TI seringkali tidak diikuti dengan hasil yang maksimal bagi perusahaan, baik dari sisi produktivitas, profitabilitas maupun nilai yang akan diterima oleh suatu entitas bisnis. Inilah yang menyebabkan fenomena ”productivity paradox”, dimana investasi yang besar tidak menghasilkan manfaat yang besar juga. Contohnya adalah investasi untuk membeli sebuah mesin ATM yang ternyata tidak saja berpengaruh terhadap meningkatnya produktivitas pada proses pelayanan terhadap pelanggan (dibandingkan dengan menggunakan teller), tetapi berpengaruh pula terhadap aktivitas terkait lainnya seperti: mempercepat proses transfer antar rekening, mengurangi biaya komunikasi dan transaksi, meningkatkan rasa aman pelanggan, mempertinggi tingkat kepuasan nasabah, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, ”tidak adil” rasanyajika investasi tersebut hanya dibebankan semata pada sebuah proses atau sub-sistem tertentu sementara kontribusi manfaatnya dirasakan pula oleh berbagai proses yang lain di dalam perusahaan.

Likuiditas
        Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkuta mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
       Legal Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.



Konglomerasi (Penjajahan Modern)



        Siti Bank memberikan kredit kepada PT. P (Leasing). Suatu perusahaan ingin membuka usaha penjualan motor, tetapi tidak memiliki modal, lalu perusahaan tersebut meminjam uang kepada Siti Bank, dan membentuk perusahaan bernama Setra Company. PT. P (Leasing) bekerja sama dengan SETRA COMPANY dalam bisnis penjualan motor yang melayani penjualan secara kredit. PT. P mengasuransikan motor yang telah dibeli oleh si X (pelanggan) kepada PT. DJ. Jika X tidak melunasi cicilan motor, maka PT. P harus membayar premi sebesar Rp10,000. Pada suatu hari, X meninggal dunia dengan cicilan motor yang masih belum lunas. Hal itu menyebabkan PT. P harus membayar premi sebesar Rp10,000 kepada PT. DJ, dan PT. DJ diharuskan untuk membayar uang penjamin sebesar Rp10,000,000. Melihat transaksi antara PT. P dengan PT. DJ dalam asuransi motor, Siti Bank memutuskan untuk bekerja sama dengan PT. DJ. Karena menurut Siti Bank, transaksi tersebut menguntungkan. PT. DJ diharuskan untuk membayar uang penjamin sebesar Rp10,000,000 tapi PT. DJ tidak sanggup, lalu PT. DJ memutuskan untuk bekerja sama dengan PT. MA untuk membantu membayar uang penjamin tersebut. PT. DJ hanya sanggup membayar sebesar Rp2,000,000 dan hanya mendapatkan premi sebesar Rp2,000. PT. MA menyetujui untuk membayar sebesar Rp8,000,000 dan mendapat premi sebesar Rp8,000. Kegiatan tersebut disebut Reasuransi. PT. MA merasa Rp8,000,000 terlalu berat, akhirnya dia memutuskan untuk bekerja sama dengan PT. UTRI. PT. MA hanya sanggup membayar Rp2,000,000 dan mendapat premi sebesar Rp2,000, sedangkan PT. UTRI menyanggupi untuk membayar sebesar Rp6,000,000 dan memperoleh premi sebesar Rp6,000. PT. UTRI merupakan muara terakhir dari transaksi ini dan mendapatkan premi paling besar. Kegiatan ini disebut Restrocessi. Besarnya uang penjamin yang harus ditaggung oleh PT. UTRI membuat PT. UTRI membutuhkan dana cepat yaitu dengan membuat tiga perusahaan baru ATU, SAT, dan RIA. Ketiga perusahaan tersebut membeli saham di IPO Sahamdengan proporsi kepemilikan masing-masing 25%, 20%, 15% dan menjual kembali saham tersebut ketika harga saham naik. Dari penjualan saham tersebut menghasilkan capital gain.

Pada suatu hari, Siti Bank menjual sahamnya ke IPO Saham dan di beli oleh ATU, SAT, dan RIA. sebesar proporsi, tetapi saham tersebut tidak dijual kembali. Hal tersebut menyebabkan jumlah kepemilikan saham dari ketiga perusahaan yang dibentuk oleh PT. UTRI terhadap Siti Bank sebesar 60%, dan menyebabkan PT. UTRI memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Siti Bank.

Rabu, 02 Juli 2014

MEKANISME KLIRING PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG SINGARAJA

NAMA     : PUTRI MARYAM ANGGREINI
KELAS    : SMAK06-5
NPM        : 25212773

         Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi di zaman yang sudah semakin maju seperti sekarang ini masyarakat memerlukan lembaga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di samping itu juga lembaga yang mampu menstabilkan perekonomian masyarakat, salah satunya adalah Bank. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga. Pada dasarnya Bank adalah perantara antara sektor yang kekurangan dana dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memerlukan dana dalam bentuk pinjaman. Semakin berkembangnya zaman dalam kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya jasa Bank dalam lalu litas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
            Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan antar Bank baik atas nama Bank maupun atas nama nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual tidak efektif dan tidak efisien. Melihat kondisi tersebut Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem pembayaran kliring lokal dari sistem manual menjadi sistem otamasi kliring.
            Kliring dilaksanakan di Bank Indonesia menggunakan SKN (sistem Kliring Nasional), dimana sistem ini baru diterapkan yang dimana menggunakan sistem SKN kemudian dilaksanakan dengan menggunakan SOKL (Sistem Otomatis Kliring Lokal). Kliring diselenggarakan setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang relatif singkat. Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan call money menagihnya, apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk Bank – Bank lainnya.

Warkat Kliring
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
  1. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.
  2. Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
  3. Surat Bukti Penerimaan Transfer merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
  4. Wesel Bank untuk Transfer merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

e-  Nota Debet merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Debet terdiri atas :
-          Nota Debet Keluar merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
-          Nota Debet Masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.

f - Nota Kredit merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.
Nota kredit terdiri atas :
-   Nota kredit keluar merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
-   Nota Kredit Masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.



Kegiatan Kliring
Kliring Penyerahan
       Merupakan proses penerimaan warkat dari nasabahnya untuk kemudian diserahkan kepada Bank yang dituju. Bagi bank yang dituju maka warkat tersebut akan diproses untuk diperiksa keabsahannya dan ini lah yang dinamakan dengan kliring penerimaan atau kliring masuk bagi Bank yang dituju.





 

Kliring Retur                                            
       Merupakan proses penerimaan warkat dari Bank penarik (Bank Mandiri) yang berasal dari Bank lain yang tidak memenuhi syarat (ditolak) yang diterima oleh Bank Mandiri melalui Bank Indonesia. Warkat yang digunakan dalam mekanisme ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
  1. Warkat Kliring Keluar merupakan warkat keseluruhan yang masuk dari setiap cabang Bank yang akan diserahkan ke Bank Indonesia
  2. Warkat Kliring Masuk merupakan warkat yang diterima oleh Bank sewaktu-waktu mengikuti proseskliring di Bank Indonesia.
Dokumen Kliring Elektronik
            Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari:
  1. Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD);
  2.  Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan (BPWK);
  3. Kartu batch warkat debet;
  4. Kartu batch warkat kredit;
  5. Lembar subtitusi.
Metode Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah :
1.    Interview atau wawancara
Teknik wawancara adalah metode pengumpulan data dengan mengadakan tanya  jawab secara langsung dengan pimpinan atau pihak – pihak yang ada hubungannya dengan data yang diperlukan seperti tanya jawab dengan seksi kliring tentang prosedur kliring pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.

2.    Dokumentasi
     Yaitu metode pengumpulan data berdasarkan dokumen – dokumen, formulir – formulir yang berkaitan dengan prosedur kliring PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja .

3.    Observasi
     Teknik observasi adalah metode pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek yang diteliti.

Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja
            Prosedur Kliring yang dilakasnakan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hana kliring debet yang merupakan jenis transaksi kliring khusus untuk transaksi cek/bilyet giro, sedangkan kliring  kredit tidak dilaksanakan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Kliring kredit yang merupakan transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindahbuku antar bank yang telah terdaftar sebagai Peserta Kliring dirasakan kurang efisien dari segi waktu jika dibandingkan dengan jasa transfer melalui RTGS. Jasa transfer uang di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah dialihkan melalui RTGS untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dari segi waktu. Perbedaan jangka waktu pengiriman uang antara menggunakan jasa kliring dengan RTGS menyebabkan adanya perbedaan pengenaan biaya transfer uang yang dibebankan kepada nasabah. Pembebanan jasa transfer uang melalui RTGS lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan jasa transfer melalui kliring sehingga menyebabkan pendapatan bank akan lebih besar.
            Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pelaksanaan Prosedur Kliring yang di terapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi dua hal yaitu pengendalian intern akuntansi dan pengendalian intern administratif. Pengendalian intern akuntansi yang bertujuan untuk menjaga kekayaan perusahaan serta mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas, setiap transaksi kliring terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang, prosedur pencatatan data akuntansi yang terlaksana dengan baik, praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungs dari masing-masing unit organisasi, dan pemilihan serta penempatan karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggungjawabna. Pengendalian intern administratif yang dilakukan untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara dibentuknya prosedur-prosedur yang terdiri dari komponen kegiatan-kegiatan klerikal yang terpadu dengan baik dalam penerapan Prosedur Kliring.
            Pemisahan tanggungjawab fungsional secara tegas dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja tercermin dari pembagian berbagai tahapan ang harus dilalui dalam proses kliring ke tangan berbagai unit organisasi yang diberikan tanggungjawab sehingga semua tahapan dalam transaksi kliring tidak diselesaikan oleh satu unit organisasi. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dipisahkan antara fungsi registrasi dan pengecekan warkat kliring, fungsi pelaksana kliring, fungsi pengesahan, fungsi pembukuan, fungsi verifikasi data, dan fungsi pencatatan dan pengiriman nota debet/nota kredit penegasan. Pemisahan fungsi-fungsi yang terkait dalam Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan agar catatan akuntansi yang diselenggarakan dapat mercerminkan transaksi kliring yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.
            Setiap tahapan dalam transaksi kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilaksanakan dan diotorisasi oleh petugas yang berwenang. Pembagian wewenang dalam penerapan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terdiri dari fungsi registrasi dan pengecekan warkat kliring yang memiliki wewenang untuk mendaftarkan setiap warkat kliring yang diterima dari nasabah serta melakukan pengecekan atas warkat-warkat kliring yang diterima PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dari bank peserta kliring lain, fungsi pelaksana kliring memiliki wewenang untuk merekam data dalam aplikasi Prosedur Kliring pada komputer, memberikan otorisasi pada dokumen-dokumen kliring, melakukan proses kliring penerahan dan kliring pengembalian di penyelenggara kliring, mengirimkan warkat kliring yang diterima dari peserta kliring lain ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan melalui faximile. Fungsi pengesahan memiliki wewenang untuk memberikan otorisasi atas hasil kliring yang dilakuka oleh petugas pelaksana kliring, fungsi verifikasi data memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan atas catatan akuntansi yang telah dibukukan oleh fungsi pembukuan, dan fungsi pencatatan dan pengiriman nota debet/nota kredit penegasan memiliki wewenang melaksanakan pencatatan dan pengiriman setiap nota debet atau nota kredit penegasan serta warkat kliring ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan atau ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar.
            Dalam proses akuntansi hal-hal yang harus diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor warkat (cek menggunakan simbol N dan bilyet giro menggunakan simbol AA) mengecek nomor rekening yang terdiri dari sepuluh digit, mengecek kesesuaian specimen, mengecek ketersediaan dana untuk membayar sesuai dengan nilai nominal warkat. Fungsi pelaksana kliring melakukan penginputan data secara komputerisasi atas transaksi kliring sesuai dengan warkat-warkat kliring yang diterima dari fungsi registrasi dengan cara menginput nomor warkat, nomor rekening pemilik warkat dan nilai nominal warkat. Fungsi pembukuan melakukan pembukuan atas pembebanan biaya kliring dengan cara mendebet rekening nasabah dan mengkredit pendapatan lainnya sesuai dengan slip jurnal pembebanan biaya kliring yang diterima dari Bagian Customer Service dan membukukan nota debet/nota kredit yang diterima dari fungsi pelaksana kliring dengan cara menginput kode TX (nomor 116 dengan keterangan penarika kliring nota untuk nota debet dan nomor 215 dengan keterangan LLG masuk untuk nota kredit), menginput kode valuta rekening dalam bentuk Rupiah, menginput nomor GSSL untuk masing-masing rekening antar kantor, menginput nominal yang tercantum dalam nota debet/nota kredit yang bersangkutan. Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan secara komputerisasi.
            Praktik yang sehat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi yang memiliki wewenang melaksanakan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan dengan cara setiap tahapan dalam transaksi kliring tidak dilaksanakan dan awal sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi sehingga terjadi internal check terhadap pelaksanaan tugas dari setiap unit organisasi yang terkait. Selain itu penggunaan dan pencatatan atas warkat kliring, dokumen kliring dan formulir kliring tersebut. Pemeriksaan secara mendadak juga dapat mendorong karyawan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yan telah ditetapkan.
            PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja memperkerjakan karyawan-karyawan yang memiliki keahlian dibidangnya. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring, karyawan-karyawan yang ditugaskan adalah karyawan-karyawan yang jujur, tekun dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan setiap tahapan dalam proses kliring sesuai dengan peraturan yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sehingga pelaksanaan kliring dapat berlangsung secara efektif dan efesien
            Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sudah sangat baik dan sesuai dengan teori Sistem Pengendalian Intern  (SPI) yang seharusnya diterapkan di setiap organisasi. Hal ini sangat berdampak pada kelancaran aktivitas operasional dan mutu pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terkait dengan jasa kliring.
            Validasi cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain maupun validasi cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar yang dikliringkan di wilayah Singaraja belu dapat dilakukan secara online. Validasi cek/bilyet giro luar wilayah yang dikliringkan di wilayah Singaraja oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja harus dilakukan dengan cara mengirimkan warkat kliring ke bank yang bersangkutan melalui faximile untuk melakukan pegecekan terhadap kelengkapan yang tertera dalam warkat kliring dan mengecek data base nasabah yang bersangkutan. Sistem validasi cek/bilyet giro yang bersifat non-online dapat menghambat keefisienan dari segi waktu dalam proses kliring.
            Untuk cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah dengan tembusan ke Bank Indonesia. Surat Peringatan Pertama (SP II) berlaku selama enam bulan. Bila masa SP II masih berlaku dan nasabah menarik cek/bilyet giro kosong lagi, bank akan mengirimkan SP II. SP II ini juga berlaku selama enam bulan. Bila nasabah masih juga menarik cek/bilyet giro kosong, bank akan memberikan peringatan terakhir (jangka waktu enam bulan) yang apabila dilanggar, bank diharuskan menutup rekening giro nasabah tersebut disertai surat penutupan dengan tembusan ke Bank Indonesia. Nama nasabah yang rekening gironya ditutup karena penarikan cek/bilyet giro kosong akan dicantumkan di daftar hitam (black list) Bank Indonesia dan akan disebar keseluruh bank peserta kliring. Bank Indonesia akan mengadakan rehabilitasi nama yang tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia secara otomatis setelah dua tahun. Meskipun peraturan telah dibuat ketat mengenai sanksi atas penerbitan cek kosong, namun masih banyak nasabah yang kurang memperhatikan hal tersebut yang dapat menghambat pembayaran melalui lalu lintas pembayaran lintas giro.

Contoh Kasus

            Pada tanggal 27 Maret 2012 terjadi proses kliring yang melibatkan tiga bank di singaraja atas transaksi-transaksi dengan menggunakan cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh Anita, Hendra dan Hary. Anita (nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja) menerima cek dengan nomor N124679 dengan nilai nominal Rp. 50.000.000,00 dan Hendra (nasabah Bank BCA Cabang Singaraja) atas transaksi penjualan alat-alat elektronik Nomor rekening Hendra yang tercantum dalam cek yang diberikan pada Anita adalah 011.03.0067-0. Anita datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja untuk menggunakan jasa bank dalam mengkliringkan cek yang diterima dari Hendra. Pada tanggal yang sama Anita ( nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja) yang memiliki nomor rekening 014.02.0014-1 menyerahkan bilyet giro kepada Hary (nasabah Bank BRI Cabang Singaraja dengan nomor AA 132564 untuk membayar dalam transaksi pembelian perhiasan sebesar Rp. 45.000.000,00. Cek yang diterima Anita dari Hendra ternyata ditolak pada saat proses kliring oleh Bank BCA Cabang Singaraja dengan alasan cek yang diterimanya kosong (tidak ada dana), sedangkan bilyet giro yang Anita berikan pada Hary tidak ditolak oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Sandi kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja adalah 129-0078, sandi kliring Bank BCA Cabang Singaraja adalah 134-0097, dan sandi kliring Bank BRI Cabang Singaraja adalah 100-0789.
Penyelesaian Kasus I
            Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam proses kliring nasional adalah pertama-tama Anita akan datang ke Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Warkat Bank BCA Cabang Singaraja yang dibawa Anita akan diregistrasi oleh Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Bagian Customer Service juga akan mengecek keaktifan dari rekening Anita dan membuat slip junal atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita. Slip jurnal atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita sejumlah Rp. 2000,00 Bagian Customer Service menyerahkan slip jurnal atas pembebanan biaya kliring kepada petugas pembukuan di Bagian OB, dan menyerahkan warkat kliring serta buku catatan daftar warkat kliring kepada petugas pelaksana kliring. Petugas pembukuan di bagian OB akan membukukan slip jurnal yang diterima dari Customer Service secara komputerisasi dalam aplikasi Olib’s dengan cara mendebet rekening Anita sejumlah Rp.2000,00 dan mengkredit pendapatan lainnya sejumlah Rp. 2000,00 sesuai dengan nominal yang tertera pada slip jurnal dan ketentuan yang berlaku terkait dengan besarnya biaya kliring. Petugas pelaksana kliring di Bagian OB akan menerima warkat kliring dan mengotorisasi buku catatan daftar warkat kliring sebagai bukti penerimaan warkat kliring. Petugas pelaksana kliring akan melakukan perekaman data dengan menginput nomor warkat N 124679, menginput nomor rekening 011.03.0067-0 dan nilai nominal Rp. 50.000.000,00 kedalam Terminal Peserta Kliring(TPK) pada komputer dan disimpan dalam sebuah disket. Berdasarkan perekaman data yang dilakukan, akan dicetak dokumen-dokumen kliring berupa rincian Data Keuangan Elektronik (DKE) yangdiserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima yaitu untuk Bank BCA Cabang Singaraja, dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan. Dokumen-dokumen kliring tersebut akan diotorisasi oleh petugas pelaksana kliring. Rincian DKE yang Diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan dibuat rangkap dua.
            Tepat pukul 10.00 Wita, petugas pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti proses kliring penyerahan disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan akan diserahkan kepada penyelenggara kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan lembar kedua yang telah diotorisasi oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan penyelenggara kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan lembar pertama. Warkat kliring asli beserta lembar pertama rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima akan diberikan pada Bank BCA Cabang Singaraja. Sedangkan Photo Copy Warkat kliring Bank BCA Cabang Singaraja dan lembar kedua rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per Bank penerima akan diarsip tetap oleh petugas pelaksana kiring. Petugas pelaksana kliring menerima warkat kliring beserta rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima lembar pertama dari Bank BRI Cabang Singaraja dan mengotorisasinya. Penyelenggara kliring akan mengolah DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam formulir-formulir kliring berupa hasil query status DKE inward penyerahan daftar hasil kliring penyerahan, bilyet saldo kliring penyerahan, dan rekapitulasi hasil kliring penyerahan. Masing-masing formulir kliring dibuat rangkap dua, lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring sedangkan lembar kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip tetap. Warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang diterima pada saat kliring penyerahan akan dicek oleh Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hal-hal yang harus diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor bilyet giro yaitu AA 132564, mengecek nomor rekening 014.02.0014-1 atas nama Anita, mengecek kesesuaian specimen, mengecek kesediaan dana untuk membayar sesuai dengan nilai nominal warkat sebesar Rp. 45.000.000,00. Karena tidak terjadi penolakan atas bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja atas nama Anita, maka petugas kliring tidak akan menginput data beserta nomor warkat. Nomor rekening, dan nilai nominal kedalam Terminal Peserta Kliring (TPK) sehingga rekam DKE yang dihasilkan akan bernilai nol. Petugas pelaksana kliring tetap mencetak dokumen kliring dan merekam DKE yang bernilai nol dalam disket.
            Tepat pukul 13.00 Wita petugas pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti proses kliring pengembalian disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian akan diserahkan kepada penyelenggara kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian lembar kedua yang telah diotorisasi oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan penyelenggara kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian lembar pertama. Petugas pelaksana kliring menerima warkat kliring beserta rincian DKE yang diserahkan pada kliring pengembalian per peserta penerima lembar pertama dari Bank BCA Cabang Singaraja dan mengotorisasinya. Cek atas nama Hendra dananya tidak mencukupi, maka warkat tersebut akan dikembalikan ke pada petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja penyelenggara kliring akan mengolah DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam formulir-formulir berupa hasil query status DKE inward pengembalian, daftar hasil kliring pengembalian, bilyet saldo kliring pengembalian, dan rekapitulasi hasil kliring pengembalian. Masing-masing formulir kliring dibuat rangkap dua, lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring sedangkan lembar kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip tetap. Petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja tidak membuat nota debet atau nota kredit yang ditujukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain karena tidak ada kiriman warkat kliring dari cabang lain pada tanggal tersebut petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hanya membuat nota kredit atas kalah kliring yang ditujukan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar dengan nilai nominal Rp. 45.000.000,00 kalah kliring sebesar Rp.45.000.000,00 diperoleh dari pembayaran sejumlah dana kepada Bank BRI Cabang Singaraja sedangkan pemasukan dana yang seharusnya diterima PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja batal akibat adanya penolakan kliring nota kredit dibuat rangkap empat sesuai dengan hasil kliring yang ditandatangani oleh petugas pelaksana kliring, pada seksi TNT dan Wakil Kepala Cabang. Lembar pertama dan kedua nota kredit yang telah di stempel penegasan akan diserahkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar, sedangkan lembar ketiga akan diserahkan ke petugas pembukuan dan lembar keempat diarsip oleh petugas pelaksana kliring. Nota kredit yang telah dibukukan akan diverifikasi dan diarsip oleh bagian Administrasi Umum dan Keuangan. Warkat kliring yang ditolak dalam proses kliring akan dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan disertai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dokumen-dokumen beserta formulir-formulir kliring dan diarsip tetap oleh petugas pelaksana kliring.

KESIMPULAN
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Prosedur Kliring pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi kegiatan transaksi kliring debet dan kliring kredit. Kliring debet khusus untuk transaksi cek/bilet giro. Kliring dibagi menjadi dua bagian yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Sedangkan kliring kredit merupakan semua transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindah buku antar bank peserta kliring. Kliring kredit terbagi menjadi dua jenis transaksi yaitu data kliring outward dan data kliring inward. Sarana atau alat yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring disebut dengan warkat kliring. Warkat kliring biasanya terdiri atas cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah disetujui penyelenggara kliring. Dalam prosedur tersebut pihak-pihak yang terlibat meliputi: nasabah, Customer Service, Petugas Kliring, Bagian OB (Over Booking), Bank Mandiri Sebagai Penyelenggara Kliring di Singaraja, BRI dan BCA Singaraja Sebagai peserta kliring, Wakil Kepala Cabang, dan Bagian DUK (Administrasi Umum dan Keuangan). Secara keseluruhan prosedur kliring sudah dapat dikatakan baik karena tidak lepas dengan aturan yang berlaku, namun ada juga yang masih menjadi kekurangan yaitu terletak pada sistem validasi cek/bilyet giro non-online yang memerlukan waktu cukup lama sehingga pelaksanaannya dirasakan kurang efektif dan efisien dan dapat berdampak pada ketepatan kehadiran petugas pelaksana kliring di penyelenggaraan kliring.
            PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sehingga data-data akuntansi yang dihasilkan dalam prosedur kliring dapat diandalkan. Peneraapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang baik dapat mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam aplikasi proses klirin, meskipun Sistem Pengendalian Intern (SPI) tidak terlaksana dengan baik, namun kesalahan yang disebabkan karena penerbitan cek kosong oleh nasabah masih sering terjadi. Atas hal tersebut Bank Indonesia akan melakukan black list terhadap data nasabah sehingga nasabah yang bersangkutan tidak dapat rekening gironya dalam transaksi pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Bhuana, Putu Eka Ray.2012.Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.






Kamis, 26 Juni 2014

REVIEW BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BANK 2

Nama : PUTRI MARYAM ANGGREINI

Kelas  : SMAK06-5

NPM  : 25212773

Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menyimpan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposit dan mengeluarkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit.  Tabungan, giro, deposit merupakan source of fund, sedangkan kredit merupakan use of fund.  Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga.

Alasan mengapa orang menyimpan uang di bank
Di asumsikan orang yang menyimpa uang di bank (X). Orang menyimpan uang di bank mempunyai alasan tertentu, diantaranya adalah ingin medapatkan interest, risk yang positif dan investasi. Biasanya orang yang menyimpan uang di bank karena pendapatan yang besar. Dengan pendapatan yang besar orang memiliki kecenderungan yakni untuk konsumsi, berjaga-jaga (precautionary) serta untuk investasi.  Dengan menyimpan uang di bank seorang nasabah ingin mendapatkan bunga yang lebih besar (i1) dengan mendapatkan bunga dari bank maka tabungan nasabah tersebut akan menjadi lebih banyak. Di fungsi bunga juga bertujuan menjaga nominal uang dari tekanan inflasi, sehingga secara riil, uang Anda tidak tergerus yang mengakibatkan nilainya semakin berkurang. Risk adalah resiko yang dihasilkan dari bank tersebut tetapi risk ini merupakan resiko yang positif. Resiko positif yang dimaksudkan seperti misalnya rasa aman yang akan diperoleh nasabah. Dengan menyimpan uang di bank nasabah akan merasa aman tidak perlu takut akan kehilangan uangnya. Selain lebih aman, menabung di bank juga dapat mencegah lupa di mana menaruh uang Anda jika menyimpan di rumah. Misalnya menyimpan uang di tempat yang cukup rumit ditemukan di rumah Anda, sehingga risiko lupa di mana uang disimpan akan semakin besar.Bank juga dapat berperan dalam investasi. Maksudnya adalah investasi tersebut membantu nasabah untuk mendapatkan perolehan dana dengan cara penerbitan dan penjualan efek di pasar modal.

Alasan orang meminjam uang di bank
Diasumsikan bahwa yang meminjam uang adalah (Y). Ada faktor-faktor yang menjadikan alasan seseorang meminjam uang di bank :
a.       Investasi (capital)
Seseorang meminjam uang di bank untuk keperluan misalnya orang tersebut ingin membuka usaha kemudian karena dia kekurangan dana maka akhirnya meminjam uang tersebut untuk investasi.

b.      Menambah kapasitas/cash flow
Contohnya adalah kartu kredit. memiliki kemampuan lebih untuk bertransaksi dengan memperoleh kredit belanja, seperti belanja atau berlibur di hotel dengan kartu kredit.
Dengan meminjam uang di bank maka seseorang tidak perlu khawatir ada double coincidence. Jika tidak lewat bank maka kita perlu ada kepercayaan (trust) antara orang yang akan meminjam uang dengan orang yang akan memberikan pinjaman tersebut. Dan pastinya orang yang akan meminjamkan uang harus mempunyai dana untuk di pinjamkan.

Hubungan antara X, Y dengan Tingkat Suku Bunga di Bank
Di dalam dunia perbankan pasti ada terkaitan dengan tingkat suku bunga (i) . Penyaluran dan peminjaman dalam kegiatan di bank akan adanya terkaitan dengan bunga. Pihak X sebagai penyimpan uang atau bisa disebut juga penyalur dana ke Bank mengharapkan tingkat bunga (i1) sebesar-besarnya. X mengharapkan nilai dari bunga i1 yang besar sebagai balas jasa karena uang yang telah disimpan di Bank. Pihak Y justru berbanding terbalik dengan pihak Y, pihak Y sebagai peminjam uang atau dana harus membayar sejumlah uang berupa bunga sebagai biaya atas uang pinjaman yang diperoleh dari Bank. Pihak Y yang menganggap bahwa bunga (i2) sebagai biaya, mengharapkan nilai bunga i2 yang sekecil-kecilnya agar adanya  selisih antara keuntungan yang diterima dari hasil usaha yang dikembangkannnya dengan biaya bunga yang harus dibayarakan.

Bank sebagai perantara juga merupakan badan usaha. Sebagai badan usaha, tentu Bank membutuhkan laba supaya usahanya bisa terus berjalan. Bank akan mendapatkan laba dari selisih bunga yang diperoleh dari peminjam dana (Pihak Y) dengan bunga yang diberikan kepada pihak penyalur dana (Pihak X). Selisih bunga antara i2 – i1 akan menghasilkan interest spread. Hal ini akan menyebabkan Bank ingin i2 > i1.

Dana dari Luar Usaha (Pasar Modal)



Ilustrasi dari gambar tersebut anggap saja X adalah orang yang memiliki dana yang lebih. Dan Y merupakan orang yang kekurangan dana. Untuk itu pihak Y adalah orang yang akan membutuhkan dana maka Y menerbitkan obligasi (surat hutang) yang selanjutnya dibeli pleh pihak X. Kemudian setelah pihak Y mendapatkan dana dari penerbitan obligasi dia mengembangkan perusahaannya lalu menjual saham-saham yang dia miliki. Pihak X yang kelebihan dana kemudian membeli saham dari pihak Y. Pihak X akan mendapatkan diskonto dari pembelian obligasi serta akan mendapatkan dividen karena telah membeli saham dari pihak Y.
Kebijakan mengenai bonus ada dua, yaitu :
1.   Micro Manage : Dalam hal ini, bonus yang diberikan biasanya sedikit sementara retained earningnya diperbesar dan biasanya owner ikut campur dalam kegiatan operasional.
2.   Macro Manage : Dalam hal ini, terdapat target perusahaan, contohnya jika karyawan dapat menjual barang di atas target maka akan mendapat pembagian hasil dari keuntungan penjualan tersebut.

            Perhitungan dividen yang akan di peroleh oleh pihak X :
        Ketika adanya perhitungan dari nilai dividen, dana bonus, dan laba ditahan ini akan berhubungan dengan dua pihak, yakni pemilik dan manajemen. Pemilik saham pada umumnya lebih menyukai dan mengharapkan usahanya terus berkembang pesat atau survive dengan cara memperbesar nilai laba ditahan, dan menggunakannya untuk perluasan usaha, peningkatan produktivitas, dan kegiatan yang meningkatkan kinerja perusahaan. Berbeda dengan pemilik, pihak manajemen juga mengharapkan adanya bonus sebagai apresiasi lebih atas kinerja dan kontribusinya atas kemajuan perusahaan.
Pihak X mengharapkan nilai dari i3 > i1, sehingga bila X menyalurkan dana di pasar modal akan lebih menguntungkan dibandingkan menyimpan uangnya di Bank.
Pihak Y mengharapkan nilai dari i3 < i2, sehingga bila Y meminjam dana di pasar modal atau memperoleh pinjaman dana dari pasar modal, sehingga B bisa mendapatkan keuntungan yang lebih dari selisih tingkat bunga dengan biaya bunga yang dibayarkan.
Idealnya kondisi bunga pasar modal adalah:

i2 > i3 > i1

Terkadang bunga  tidak selalu berada dalam posisi ideal tersebut. Maka, tingkat bunga pasar modal bisa dijadikan alternatif atau parameter dalam mengambil keputusan penyaluran dan peminjaman dana.
Jika i3 > i1, X bisa mengambil keputusan menyalurkan dana di pasar modal, sedangkan jika dengan menaruh uang di Bank dan nilai i1> i3, keputusan menabung di Bank bagi X tepat.
Jika i3 < i2, Y bisa mencari pinjaman dana di pasar modal, sedangkan jika i3 > i2, lebih baik Y meminjam uang ke Bank.

Capital Gain, Capital Loss, Short Selling, Potensial Lost dan Potensial Gain

  • Capital gain yaitu keuntungan yang didapat ketika Anda menjual aset melebihi yang kita bayar untuk membelinya. 
  • Sedangkan capital loss adalah kerugian yang timbul ketika aset modal dijual dengan harga lebih rendah dari harga beli.
  • Short selling merupakan  suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pada saat saham turun.
  • Potensial loss adalah kerugian yang masih belum terjadi atau dapat dikatakan masih sebagai estimasi
  • Potensial Gain yaitu keuntungan yang masih belum terjadi tetapi sudah diestimasikan, namun belum dicatat karena belum terjadi secara real.

Contoh ilustrasinya sebagai berikut :

Harga Saham :

Tanggal 26 Juni 2014 
Tuan X membeli saham pada pukul 10.00 dengan harga 10.000 per lembar saham, kemudian pada pukul 12.00 harga saham naik menjadi 11.000 kemudian Tuan X berencana untuk menjual sahamnya. Dari hasil penjualan itu maka tuan A mendapatkan capital gain sebesar 1.000 dengan cara penjualan short selling yaitu menjualan saham dengan waktu yang relative singkat.
adapula istilah hedging yaitu dalam dunia keuangan dapat diartikan sebagai suatu investasi yang dilakukan khususnya untuk mengurangi atau meniadakan risiko pada suatu investasi lain. ketika nilai saham tidak lagi meningkat, justru terus menerus menurun dan memaksa  \X harus menjual sahamnya pada harga rendah. kerugian tersebut disebut dengan capital loss.

Contoh ilustrasinya sebagai berikut :Contoh ilustrasinya sebagai berikut :
Tuan Y membeli saham pada tanggal 26 juni pukul 10.00 dengan harga 10.000 kemudian pada tanggal yang sama jam 11.00 harga saham naik menjadi 11.000, Tuan Y percaya bahwa harga saham dari perusahaan ABC akan terus naik, maka dia berencana untuk menunda penjualan saham tersebut dan melakukan hedging, ternyata pada jam 15.00 saham turun menjadi 9.500 ,maka kemungkinan potensial lost yang didapatkan tuan Y sebesar 500. Pada kasus yang sama jika harga saham naik terus menerus maka disebut tuan Y bisa mendapatkan potensial gain.