Rabu, 09 April 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH (REVIEW 2)



Bank Syariah
1.      Perbankan Syariah di Indonesia
      Perkembangan bank syariah di Indonesia relatif pesat namun diliha dari total asetnya masih jauh tertinggal dengan bank konvensional. Berdasarkan Statistik Perbankan Edisi November 2010 yang dipublikasikan oeh Bank Indonesia , total Perbankan syariah adalah sekitar 90,4 Triliun Rupiah. Perbankan syariah terdiri dari 11 bank umum syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPR Syariah. Perkembangan bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari peran dari Bank Indonesia yang memberikan insentif dalam pembentukan dan pengembangan bank syariah. Penanganan bank syariah tersebut dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional baik dilihat dari fungsi pengaturan dan pengawasan bank maupun dari sisi instrumen dan mekanisme di pasar uang atau system pengelolaan lainnya. Prinsip pemisahan ini disebut dengan dual-banking system atau system perbankan ganda.

2.      Pengertian dan Fungsi Bank Syariah
      Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdsarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.       Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak bank lain (ijarah wa itiqna)
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalanan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

3.      Sumber Dana Bank Syariah
      Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      Dilihat dari sisi kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank, dana tersebt dipandang sebgai sebuah investasi. Berikut pengertian atau istilah yang ada pada sumber dana bank syariah berdasarkan daftar kodifikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia.
No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1.
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah
2.
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3.
Deposito
Mudharabah
4.
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sebagai contoh, seperti gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.
            Pada Bank Konvensional, pemberian bunga akan tetap dilakukan saat bank mengalami keuntungan ataupun kerugian. Jadi, meskipun B tidak dapat membayar hutangnya kepada bank sebesar Rp 1.200.000 pada saat jatuh tempo (kredit macet) maka pihak Bank tetap memberikan bunga kepada A sebesar 15% sesuai dengan ketentuan awal. Maka dari itu, ada LPS. Sedangkan pada Bank Syariah tidak ada ketentuan awal bahwa Bank akan memberikan bunga dan pada Bank Syariah uang sebesar Rp 1.000.000 dari A merupakan titipan. Kemudian Bank memberikan kredit kepada B dengan cara membelikan keperluan untuk usaha B dengan nilai sebesar Rp 1.200.000. Dalam hal ini, Bank memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 sehingga Bank membagi keuntungan tersebut kepada A.  Jadi, pada Bank Syariah, jika Bank mengalami keuntungan maka Bank akan membagi keuntungan (bunga) yang disebut profit sharing, jika tidak, maka Bank tidak membagikan bunga kepada nasabah.

4.      Penyaluran Dana Bank Syariah
      Bank syariah juga mempunyai aktiva produktif yang berdasarkan prinsip syariah. Aktiva Produktif syariah adalah penanaman dana Bank Syariah baik dala rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Berikut ini adalah konsep dalam bank Syariah:
No.
Istilah
Pengertian
1.
Pembiayaan
Penyediaan dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.   Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b.  Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik
c.   Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
d.  Transaksi jual beli dalam bentuk piutang qardh, dan
e.   Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
2.
Mudharabah
Perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan untuk melakukan kegiatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebeumnya.
3.
Istishna
Perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara penjual dan pemesan.
4.
Surat Berharga Syariah
Surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligai syariah, serrtifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdsarkan prinsip syariah.
5.
Penyertaan Modal
Penanaman modal dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.

Referensi :

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar