Jumat, 16 November 2012

Pengantar Bisnis Bab 3 "Bentuk-Bentuk Badan Usaha"

Bentuk-bentuk Badan Usaha Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah: 1) Perusahaan Perorangan (U.D.) 2) Firma (Fa) 3) Perseroan Komanditer (C.V.) 4) Perseroan Terbatas (P.T.) 1) PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.) Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. a. Kebaikan : -Pemilik bebas mengambil keputusan -Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan -Rahasia perusahaan terjamin -Pemilik lebih giat berusaha b. Keburukan : -Tanggungjawab pemilik tidak terbatas -Sumber keuangan perusahaan terbatas -hidup perusahaan kurang terjamin -Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks 2)FIRMA (Fa) Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. a. Kebaikan : -Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota -Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian -Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi b. Keburukan : -Tanggungjawab pemilik tidak terbatas -Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya -Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 3)PERSEROAN KOMANDITER (C.V.) Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. a. Kebaikan : -Kemampuan manajemen lebih besar -Proses pendirianya relatif mudah -Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar -Mudah memperoleh kredit b. Keburukan : -Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas -Sulit menarik kembali modal -Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 3)PERSEROAN TERBATAS (P.T.) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi : PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa PT-Fasilitas PMA PT-Fasilitas PMDN PT-Persero BUMN PT-Perbankan PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan PT-Usaha Khusus a. Kebaikan : -Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan -Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru -Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui -Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan. b. Keburukan : -Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak -Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada saham -Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV -Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 4)Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. a. Pembagian perseroan terbatas -PT terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. -PT tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. -PT kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja. b. Pembagian Wewenang Dalam PT Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak. Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Isi RUPS : 1) Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris 2) Memberhentikan direksi atau komisaris 3) Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris 4) Mengevaluasi Kinerja perusahaan 5) Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan 6) Menentukan kebijakan Perusahaan 7) Mengumumkan pembagian laba ( dividen ) c. Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah: - Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan. - Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain - Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing. d. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku. 5)Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. a. Prinsip Koperasi Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi: - Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. - Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. - Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. - Modal diberi balas jasa secara terbatas. - Koperasi bersifat mandiri. b. Fungsi dan Peran Koperasi Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini: - Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya. - Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya. - Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. - Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik. Manfaat Koperasi Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial. c. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi. - Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya. - Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu. - Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya. - Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi. - Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat. d. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini: - Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram. - Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan. - Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan. 6. Yayasan Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut. a. Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan: - Pengadilan Negeri Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri - Kejaksaan Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan. - Akuntan Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik Kedudukan Yayasan Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. b. Sumber Kekayaan Yayasan - Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat - Wakaf - Hibah - Hibah wasiat - Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku c. Yayasan Asing Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia d. Syarat-syarat Pendirian Yayasan Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar. Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu: - Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5). - Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan. - Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. e. Proses Pendirian Yayasan - Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan - Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan - Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha - Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). - Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM - Pengumuman dalam BNRI. Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi: - Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan - Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau, - Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan). Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial. f. Kepengurusan Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari : 1. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ). 2. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ). Hak Pengurus: - Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi - Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku - Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban Pengurus: - Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi. - Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi. - Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi. - Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota. - Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya. - Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 ) Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum PASAL 62 Alasan pembubaran: 1) Jangka waktu berakhir 2) Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai 3) Putusan pengadilan: a. Melanggar ketertiban umum b. Tidak mampu membayar utang c. Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang PASAL 63 Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan 1) Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b) 2) Pengurus selaku Likuidator Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan PASAL 68 1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar. 7. Badan Usaha Milik Negara BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. a. Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : - penerimaan negara pada khususnya - Mengejar keuntungan - Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak - Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi - Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara. b. Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain: - Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. - Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. - Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya. BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya. Sumber: http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-dagang-9/

Pengantar Bisnis Bab 2 "Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan"

I. Pengertian Perusahaan Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. II. Tempat dan Kedudukan Perusahaan 2.1 Tempat kedudukan dan letak perusahaan Tempat kedudukan dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Ketepatan pemilihan letak dan tempat perusahaan akan memberikan bantuan yang sangat berharga, baik dalam kaitannya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan maupun dalam kaitannya dengan efisuensi biaya produksi. Dengan demikian, letak dan tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati atas dasar fakta yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Disamping itu pemilihan letak dan tempat kedudukan perusahaan harus pula mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa depan dalam hal perluasan pabrik, deversifikasi produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku, dan sebagainya.Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya: • Tujuan perusahaan • Efisiensi perusahaan • Daerah pemasaran produk • Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah 2.2. Letak Prusahaan Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu factor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya adalah : 1. Harga bahan mentah/bahan pembantu 2. Tingkat upah buruh 3. Tanah 4. Pajak 5. Tingkat bunga 6. Biaya alat produksi tahan lama 7. Biaya atas jasa pihak ketiga 2.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan Letak Perusahaan dibedakan menjadi 4, yaitu : • Terikat pada alam Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku. Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi. • Terikat sejarah Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah. Contoh : Perusahaan batik, pekalongan. • Ditetapkan oleh pemerintah Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan. Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin. • Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim. III. Perusahaan dan Lembaga Sosial Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat. 3.1. Tujuan Pendirian Perusahaan Di bedakan menjadi 2, yaitu : • Tujuan ekonomis Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif). • Tujuan social Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, factor-faktor produksi, maupun masyarakat luas. Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan. 3.2. Perusahaan Sebagai Suatu Sistem System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social. Kepada pemilik modal => pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan. Kepada lembaga peneliti => membantu pendanaan. Kepada pekerja => membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja. Kepada konsumen => menyediakan B&J yang bagus. Kepada pemerintah => membayar pajak. 3.3. Sifat Sistem Perusahaan Ada beberapa sifat : 1. Kompleks (unit-unit perusahaan akan saling bekerjasama dan saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan tertentu) 2. Sebagai suatu kesatuan/unit (seluruh kegiatan perusahaan harus merupakan suatu kesatuan) 3. Sifatnya beragam (cara beropersai yang berbeda satu sama lainnya) 4. Sifatnya saling bergantung (perusahaan tergantung dengan perusahaan lainnya,seperti bahan baku) 5. Sifatnya dinamis (dibutuhkan perusahaan dalam rangka mempertahankan eksistensinya dimasa mendatang) 3.4. Fungsi-fungsi Perusahaan Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. • Fungsi operasi Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang. • Fungsi manajemen Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian. Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan. 3.5. Ciri-ciri Perusahaan Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali. Cirri umumnya : • Operatif Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa. • Koordinatif Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan. • Regular Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju. • Dinamis Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan. • Formal Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian, • Lokasi Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas. • Pelayanan Bersyarat Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas. Lingkungan Perusahaan Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi : 1. Lingkungan Eksternal Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi : a.Lingkungan eksternal makro Adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh : • Keadaan alam => SDA, lingkungan. • Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan. • Hukum • Perekonomian • Pendidikan dan kebudayaan • Social dan budaya • Kependudukan • Hubungan internasional. b. Lingkungan eksternal mikro Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh : • Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan. • Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen. • Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll. • Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan. 2. Lingkungan Internal Adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi. Contoh : • Tenaga kerja • Peralatan dan mesin • Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana) • Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan • System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan. Sumber : • http://johan17.blogspot.com/2009/11/definisi-perusahaan.html • http://sheentazone.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html • http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-i-bisnis-dan-lingkungan_06.html • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fsrisetya.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F17146%2FPERUSAHAAN%2BDAN%2BLINGKUNGAN%2BPERUSAHAAN.doc&ei=zs6lUOubEI-0rAeBvIDQCA&usg=AFQjCNF5FHk1vVB6QolVT8U6XDEnXdXM2Q&sig2=n25oQft_wRCRCcHoATiP7A • http://karinadevianta.blogspot.com/2011/11/perusahaan-dan-lingkungan-perusahaan.html

Pengantar Bisnis Bab 1 "RUANG LINGKUP BISNIS"

1. Pengertian bisnis dan jenisnya Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990]. Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert]. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Aspek-aspek Bisnis : a) Kegiatan individu dan kelompok; b) Penciptaan nilai; c) Penciptaan barang dan jasa; dan d) Keuntungan melalui transaksi. Fungsi bisnis dilihat dari kepentingan mikroekonomi dan makroekonomi : 1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. ciri dan sifat perusahaan perseorangan : - relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi - seluruh keuntungan dinikmati sendiri - sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri - keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan 2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. a. Firma Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. ciri dan sifat firma : - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat cv : - sulit untuk menarik modal yang telah disetor - modal besar karena didirikan banyak pihak - mudah mendapatkan kridit pinjaman - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan - relatif mudah untuk didirikan - kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu 3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. ciri dan sifat pt : - kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi - modal dan ukuran perusahaan besar - kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham - dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham - kepemilikan mudah berpindah tangan - mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai - keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen - kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham - sulit untuk membubarkan pt - pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden (http://www.google.co.id/#hl=id&biw=1016&bih=426&q=macam+jenis+bisnis&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=230ca2ae376fd1c8) 2. Tujuan kebijakan bisnis A. Melindungi Usaha Kecil Menengah Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu Negara yang sedang berkembang dimana perkembangan terjadi di segala sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, pertahanan kemanan, dan budaya. Berbicara dari segi ekonomi, Indonesia yang disebut-sebut sebagai Negara berkembang ini ternyata memiliki potensi yang teramat besar dalam bidang bisnis, hal ini dikarenakan begitu kaya dan melimpahnya sumber daya alam yang terdapat didalamnya, tak heran jika dulu Indonesia sempat menjadi sasaran jajahan bangsa Eropa. Dewasa ini perkembangan bisnis di Negara kita sangatlah maju, terutama di sektor perdagangan, karena usaha ini tidak hanya bisa dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi atas, melainkan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke bawahpun bisa menggeluti usaha ini. Mengingat posisi bisnis sebagai usaha bersama seluruh masyarakat Indonesia, maka Pemerintah perlu mencanangkan kebijakan bisnis yang didalamnya mengatur aturan dan batasan dalam berbisnis, sehingga tidak menggangu dan menekan Usaha Kecil Menengah yang merupakan penyokong perekonomian bangsa, terlebih Usaha Kecil Menengah merupakan bisnis yang banyak dilakukan oleh masyarakat tingkat ekonomi menengah kebawah yang sangat membantu pendapatan perkapita dan pendapatan nasional. B. Melindungi Lingkungan Hidup Sekitarnya DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, pada hari selasa, 8 September 2009. Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU lingkungan hidup sebelumnya. UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, structural, maupun kultural, dan salah satunya adalah pelanggaran terhadap kebijakan bisnis mengenai penjagaan lingkungan hidup yang masih banyak terjadi. Lingkungan hidup kita adalah tempat dimana kita dan anak cucu kita nantinya akan hidup dan tumbuh, karena itulah semestinya kita sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan wajib memelihara dan menjaga lingkungan hidup kita, demi kelangsungan hidup umat manusia di seluruh dunia. C. Melindungi Konsumen Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk barang maupun bahan makanan yang dibeli. Terutama dalam hal produk makanan, kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak-tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus, banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian. Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 tahun lebih. Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meninggal dunia. Dari contoh-contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk. Itulah mengapa di perlukan kebijakan bisnis melindungi konsumen. D. Pendapatan Pemerintah Sejak ditimpa krisis-krisis ekonomi dan keuangan di tahun 1998, Indonesia masih belum pulih seutuhnya. Kondisi-kondisi ketidakstabilan dan kebijakan–kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, begitu juga dengan persaingan yang tumbuh dari ekonomi-ekonomi industri baru di Asia, membuat Indonesia sebagai tempat yang kurang diminati untuk investasi. Kurangnya kemajuan di sektor riil telah menyebabkan pembengkakkan pengangguran, yang lebih jauh lagi memperburuk ketidakstabilan di negeri ini. Situasi ini dipersulit oleh hutang kita yang besar, baik hutang pemerintah maupun swasta. Masyarakat semestinya peduli pada bagaimana kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah diformulasikan dan dilaksanakan di dalam usaha untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki kualitas hidup dari seluruh masyarakat Indonesia. Bidang-bidang kepedulian ini meliputi kebijakan-kebijakan fiskal dan nonfiskal, yang termasuk di dalamnya anggaran negara, investasi, pembangunan manusia, industri, dan kebijakan-kebijakan sektor riil lainnya. Untuk itu Pemerintah sebagai pelaku pembangunan memerlukan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu Pemerintah memerlukan pendapatan dari kebijakan-kebijakan bisnis, guna memperlancar pembangunan fisik Negara Indonesia. 3. Apa yang dimaksud dengan Hakekat Bisnis Hakekat bisnis adalah proses bisnis yang berawal dari pasar sebagai pengelola bisnis dalam menyediakan barang Pasar terbagi menjadi: • pasar konsumen yaitu berupa penjual/belian barang yang masih terjangkau dengan masyarakat luas (usaha yang didirikan dengan sendiri) • pasar industry yaitu berupa penjualan barang atau bahan barang dalam penjualan yang besar (seperti, pabrik) • pasar pemerintah yaitu berupa usaha yang didirikan oleh pemerintah (seperti, pasar induk) • pasar internasional yaitu berupa pasar atau usaha yang jangkauan penjualan barangnya luas atau sudah kebeberapa macam negara Atau juga hakekat bisnis bisa disebut juga seseorang yang mengelola bisnisnya untuk mendapatkan tambahan keuangan dan kekuasaan dalam berbisnis. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/bisnis-m1-m2/) 3. Sistem perekonomian dan sistem pasar Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan. Sebuah sistem pasar adalah setiap proses yang sistematis memungkinkan banyak pelaku pasar untuk penawaran dan bertanya : penawar membantu dan penjual berinteraksi dan membuat kesepakatan. It is not just the price mechanism but the entire system of regulation , qualification, credentials , reputations and clearing that surrounds that mechanism and makes it operate in a social context. [ 1 ] Hal ini tidak hanya mekanisme harga tetapi seluruh sistem peraturan , kualifikasi, kredensial , reputasi dan kliring yang mengelilingi bahwa mekanisme dan membuatnya beroperasi dalam konteks sosial. [1] Because a market system relies on the assumption that players are constantly involved and unequally enabled, a market system is distinguished specifically from a voting system where candidates seek the support of voters on a less regular basis. Karena sistem pasar bergantung pada asumsi bahwa pemain terus-menerus terlibat dan merata diaktifkan, sistem pasar dibedakan khusus dari suatu sistem pemungutan suara di mana calon mencari dukungan dari pemilih secara teratur dasar kurang. However, the interactions between market and voting systems are an important aspect of political economy , and some argue they are hard to differentiate, eg systems like cumulative voting and runoff voting involve a degree of market-like bargaining and tradeoff, rather than simple statements of choice. Namun, interaksi antara dan suara sistem pasar merupakan aspek penting dari ekonomi politik , dan beberapa berpendapat mereka sulit untuk membedakan, misalnya sistem seperti cumulative voting dan suara limpasan melibatkan tingkat tawar-menawar seperti pasar dan tradeoff, daripada laporan sederhana pilihan. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian,http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Market_system) 4. Kesempatan bisnis/usaha Bisnis bukanlah kata yang asing lagi di telinga kita mulai dari yang kecil hingga bisnis besar. Sudah banyak orang yang sudah sukses menjalankan bisnisnya sehingga menjadi jutawan bahkan miliarder dengan segala kepahitan sampai menyipi manis hasil dari bisnis itu. Siapa yang tidak mau kaya? Yang namanya manusia pasti mau kaya atau kalau tidak mau kaya, hidup secukupnya pun sudah bersyukur. Pelaku bisnis adalah manusia yang di karuniai Tuhan dengan akal sehingga bisa berpikir untuk menjalankan bisnis dan bisa menjadi kaya secara materi dan pengalaman. Jangan takut memulai bisnis, karena menjalankan bisnis sangat mudah asal semuanya sudah kita rencanakan dengan sebaik-baiknya, yang susah adalah untuk memulai bisnis itu, apa yang harus kita lakukan untuk emngatasi ketakutan atau keraguan untuk memulai bisnoi?? tanamkanlah niat untuk memulai dan mulailah! jika bisnis sudah berjalan kita akan belajar dari pengalaman kita berbisnis dan bisa memperbaiki segala kekurangan. Banyak pelaku bisnis yang sudah sukses menjalankan bisnisnya mulai dari yang tidak berpendidikan formal sampai yang bergelar doktor sekalipun dan kesuksesan tergantung dari ketekunan serta ketekunan mereka menjalankan bisnis itu sendiri dan yang paling penting adalah doa kepada Tuhan yang mengatur segalanya. Semoga ini bisa memberikan pencerahan bagi para calon pebisnis-pebisnis baru yang akan mengalami kesuksesan. Amin. (Posted by Raden at 7:17 AM 0 comments Links to this post) 5. Unsur-unsur penting dalam aktivitas ekonomi Dalam hal apapun unsur yang terpenting dalam aktivitas ekonomi adalah Uang . uang merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan menggunakan uang kita dapat melakukan segala aktivitas ekonomi dalam memenuhi kebutuhan baik yang berupa barang atau jasa. Sejarah uang : a. sistem barter b. sistem uang barang c. sistem uang logam dan d. sistem uang kertas Fungsi uang a. fungsi asli • sebagai alat tukar • sebagai alat satuan hitung b. fungsi turunan • sebagai alat pembayaran yang sah • sebagai penyimpan kekayaan • sebagai standar pembayaran masa depan • sebagai penunjuk harga (Sumber : Buku “Jadi Kaya dengan Berbisnis di Rumah”, Ir. Netti Tinaprilla, MMA. ) 6. Hakikat bisnis Dari pengertian businessmen, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seorang businessmen adalah individu-individu yang berorientasi kepada tindakan, dan memiliki motivasi tinggi, yang beresiko dalam mengejar tujuannya. Untuk dapat mencapai tujuan-tujuannya, maka diperlukan landasan pemikiran , sikap dan perilaku yang mendukung pada diri seorang businessmen . landasan pemikiran , Sikap dan Perilaku sangat dipengaruhi oleh sifat dan watak yang dimiliki oleh seseorang. Sifat dan watak yang baik, berorientasi pada kemajuan dan positif merupakan sifat dan watak yang dibutuhkan oleh seorang businessmen agar businessmen tersebut dapat maju/sukses. Daftar ciri-ciri dan sifat-sifat profil seorang businessmen : Ciri – ciri sifat 1. Percaya Diri 2. Berorientasikan tugas 3. Pengambil Resiko. 4. Kepemimpinan 5. Keorisinilan 6. Berorientasi ke masa depan. 7. Jujur dan tekun 1. Keyakinan, kemandirian ,individualitas dan optimisme 2. Kebutuhan akan prestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan emiliki inisiatif. 3. Memiliki kemampuan mengambil resiko dan suka pada tantangan 4. Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun 5. Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas. 6. Persepsi dan memiliki cara pAndang/ cara pikir yang berorientasi pada masa depan 7. Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja kemauan dan kemampuan untuk mencari peluang(opportunity), kemampuan dan keberanian untuk menanggung risiko (risk bearing) dan kemampuan untuk mengembangkan ide dan meramu sumber daya. Sedangkan sebagai pelaksana usaha(businessman),sedangkan wirausaha berperan : a.Menemukan, menciptakan, dan menerapkan ide baru yang berbeda(create the new and different), b.Meniru dan menduplikasi (imitating and duplicating), c.Meniru dan memodifikasi (imitating and modification), d.Mengembangkan (developing new product, new technology, new image, dan new organization (Sarbana,baban.2003.reatSpiritforSuccess.ElexMediaComputindo,Jakarta)