Rabu, 23 April 2014

Meta Analisis Hasil Pada Review Jurnal

META ANALISIS PERBANKAN TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE     



  PUTRI MARYAM ANGGREINI
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Tekhnik yang digunakan dalam penulisan kali ini adalah Meta Analisis. Tujuannya adalah untuk merangkum hasil dari 5 jurnal yang telah di review. Dari 5 jurnal tersebut hasilnya adalah penerapan Good Corporate Governance perl ditingkatkan serta dipertahankan untuk mencegah adanya hambatan-hambatan yang terjadi kedepannya dalam dunia perbankan.
Kata kunci : Good Corporate Governance, 5 jurnal review

I. Pendahuluan
   Bank adalah lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat yang diperoleh dari masyarakat dan untuk masyarakat serta memiliki otoritas atau wewenang untuk menyimpan dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa pada bank lain seperti yang tercantum dalam UU R No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
   Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 Tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Intruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitian untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

II. Pembahasan 
   Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL yang selanjutnya perubahan tersebut dirubah pada tahun 2004.
  Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk.sistem penilaian dengan 6 faktor sering disebut dengan CAMELS Rating System.
   Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak dapat dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Dalam perbankan juga mengenal istilah Corporate Socia Responsibility atau bisa disebut juga dengan CSR. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah gagasan yang sudah tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line (nilai perusahaan), tetapi juga harus berpijak pada masalah sosial dan lingkungan. (Daniri 2008).
   Praktik corporate governance diperlukan untuk mencegah manajemen laba yang berlebihan. Struktur corporate governance yang baik akan mengurangi manajemen laba. Lee et al. (2007) menemukan bahwa manajemen laba berhubungan positif dengan keterkaitan organisasional (manajemen laba cenderung terjadi pada perusahaan dengan keterkaitan organisasional tinggi). Namun dengan disertainya proporsi dewan komisaris independen yang besar dan kepemilikan ekuitas institusional yang tinggi dapat mengurangi manajemen laba pada perusahaan dengan keterkaitan organisasional tinggi.


III. Hasil Penelitian 
1. Jurnal 1 dengan judul : 
Analisis Pengaruh Islamic Corporate Governance Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility
  Jurnal yang pertama ini dibuat oleh Charles Chariri pada tahun 2012. Di dalam jurnal ini akan mengungkapkan apakah ada pengaruh dari Islamic Corporate Governance terhadap Corporate Social Responsibility. Jurnal ini menggunakan dua variabel yaitu Variabel yang pertama merupakan variabel independen yaitu : Islamic Governance, ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris independen, frekuensi rapat dewan komisaris, ukuran komite audit, komposisi komisi audit independen, jumlah rapat komite audit dan profitabilitas. Variabel yang kedua adalah variabel dependen yang dalam penelitian ini adalah Corporate Social Responbility Disclosure (Pengungkapan tanggung jawab social perusahaan). Kemudian menggunaka metodologi regresi linear berganda. 
    
  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor IG, ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris independen, rapat dewan komisaris, ukuran komite audit, komposisi komite audit independen, rapat audit dan profitabilitas secara bersama-sama mempengaruhi pengungkapan CSR hanya sebesar 55% Dengan demikian faktor-faktor karakteristik GCG tersebut diatas masih belum dapat meningkatkan mekanisme pengawasan dengan baik untuk mendorong pengungkapan CSR secara luas.
2. Jurnal kedua dengan judul :
Peran Corporate Governance Dalam Praktik Risk Disclosure Pada Perbankan Indonesia
    
    Jurnal yang kedua ini di buat oleh 4 orang yaitu Djoko Suhardjanto, Aryane Dewi, Erna Rahmawati dan Firazonia M. yang diterbitkan pada tahun 2012. Penelitian ini menggunakan penelitian pengujian hipotesis dengan menggunakan tekhnik purposive sampling, kemudian menggunakan data sekunder yang di ambil dari laporan tahunan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2006-2009. Variabel yang digunakan ada 2 yaitu : Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu Ukuran Dewan Komisaris, Proporsi Komisaris Independen, Proporsi Komisaris Wanita, Latar Belakang Pendidikan Komisaris Utama, Latar Belakang Etnik Komisaris Utama, Jumlah Rapat Dewan Komisaris dan Jumlah Rapat Komite Audit Independen. Variabel yang kedua adalah variabel dependen yang dalam penelitian ini adalah Risk Disclosure
    Menurut Dalton et al (1999) board size dengan ukuran yang optimum lebih efektif daripada board size dengan ukuran kecil. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Abeysekera (2008) jumlah dewan komisaris yang dinilai efektif berada pada rentang lebih dari lima orang dan kurang dari 14 orang. Berdasarkan penelitian Akra, Eddie, dan Ali (2010) board size berpengaruh positif terhadap pengungkapan wajib.
     Hasil dari pengujian hipotesis menunjukkan corporate governance mempengaruhi tingkat risk disclosure. Variabel yang mempengaruhi tingkat risk disclosure berupa ukuran dewan komisaris (board size), jumlah rapat dewan komisaris dan leverage. Variabel lainnya yaitu proporsi komisaris independen, latar belakang pendidikan komisaris utama, latar belakang etnis komisaris utama, komposisi komisaris independen, komposisi komite audit independen, jumlah rapat komite audit dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap risk disclosure.

3. Jurnal ketiga dengan judul :
Analisis Pengaruh Penerapan Corporate Governance, Struktur Kepemilikan, dan Ukuran       Perusahaan Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan
 
   Jurnal ketiga ini diteliti oleh 2 orang yaitu Andra Zeptian dan  Abdul Rohman yang diterbitkan pada tahun 2013 dengan menggunkan metode regresi berganda. Variabel yang digunakan adalah Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu : Dewan komisaris independen, Komite audit, Kualitas auditor, Kepemilikan manajerial, Kepemilikan instutisional, dan Ukuran perusahaan. Variabel yang kedua merupakan variable terikat yaitu manajemen laba yang diukur dengan akrual diskresioner.
   Hasil dapat disimpulkan bahwa yang dapat berpengaruh negatif  terhadap praktik manajemen laba perusahaan adalah dewan komisaris,kualitas auditor sedangkan yang tidak berpengaruh negatif  komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional. Yang berpengaruh positif adalah ukuran perusahaan.

4. Jurnal keempat dengan judul :
Kualitas Laba dan Governance, Benarkah Kualitas Laba Bank Syariah Lebih Rendah Dari Bank Konvensional

     Jurnal keempat ini diteliti oleh Sugiyaarti Fatma Laela pada bulan Juni tahun 2012. :Penelitian ini menggunakan regresi linear berganda.Dengan dua variabel yaitu -Variabel yang pertama merupakan variable independen yaituFCFO = Arus kas masa datang periode t, OPIN = Laba operasional periode t, CG = Skor self assessment periode t, SIZE = Log total aset. Variabel yang kedua merupakan variable terikat yaitu arus kas masa datang.
      Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa laba saat ini tidak terbukti memiliki kemampuan untuk memprediksi (predictability) arus kas masa datang. Namun pelaksanaan CG yang semakin baik akan meningkatkan kemampuan laba dalam memprediksi arus kas masa datang. Hal ini ditunjukkan dengan koefisien positif pada CG sebagai variabel pemoderasi hubungan antara laba saat ini dan arus kas masa datang.

5. Jurnal kelima dengan judul :
Mekanisme Corporate Governance Dalam Perusahaan Yang mengalami Permasalahan Keuangan

       Jurnal yang kelima ini diteliti oleh Christina Dwi Astuti dan Faja Eka yuniarto yang diterbitkan pada bulan Juli tahun 2008. Model penelitiannya menggunakan Penelitian Deskriptif Kausalitas. dengan Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu Ukuran Dewan Direksi, Ukuran Dewan Komisaris, Komite audit, Komisaris Independen, Turnover Dewan Direksi, Kepemilikan Institusional. Variabel yang kedua merupakan variable terikat adalah financial distressed 
    Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa variabel mekanisme corporate governance (ukuran dewan direksi, ukuran dewan komisaris, ukuran komite audit, jumlah komisaris independen, turnover direksi dan kepemilikan institusional) tidak berpengaruh pada perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan (financial distressed). Namun pada pengujian beda struktur corporate governance antara perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan dengan perusahaan yang tidak mengalami permasalahan keuangan, maka hanya variabel ukuran dewan direksi yang menunjukkan perbedaan.

     Dari kelima jurnal tersebut ada 3 diantaranya menggunakan metodologi pengujian hipotesis regresi linear berganda, 1  pengujian hipotesis dengan data sekunder, dan 1 lagi menggunakan model penelitian deskriptif kausalitas. Variabel yang digunakan ada 2 yaitu variabel independen dengan variabel dependen, masing-masing variabel mempunyai indikator yang berbeda-beda. Tetapi, variabel yang lebih sering digunakan yakni ukuran dewan komisaris, jumlah rapat komite audit, jumlah rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi dan kepemilikan institusional.

1. Analisis regresi linier berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih variabel independen (X1, X2,….Xn) dengan variabel dependen (Y). Analisis ini untuk mengetahui arah hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen apakah masing-masing variabel independen berhubungan positif atau negatif dan untuk memprediksi nilai dari variabel dependen apabila nilai variabel independen mengalami kenaikan atau penurunan.

2. Pengujian hipotesis dengan data sekunder adalah metode pengambilan keputusan yang didasarkan dari data statistik yang diperoleh atau bersumber dari tangan kedua (second hand data).

3. Penelitian deskriptif kausalitas (Eksplanatori) adalah penelitian bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau bahkan menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang sudah ada. Penelitian eksplanatori bersifat mendasar dan bertujuan untuk memperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. 

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kelima jurnal tersebut adalah rerata tingkat risk disclosure (RDS) adalah sebesar 51,42%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan risiko pada annual report perbankan di Indonesia masih rendah mengingat pengungkapan risiko adalah salah satu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) seperti disebutkan dalam PBI Nomor: 5/8/PBI/2003, PSAK 50 (2006) dan P3LKEPPBANK (2008). Rendahnya tingkat pengungkapan risiko karena belum adanya kejelasan mengenai item pengungkapan, sehingga perbankan sendiri masih seperti kebingungan mengenai apa saja yang harus diungkapkan dalam annual report.
Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak dapat dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Dalam perbankan juga mengenal istilah Corporate Socia Responsibility atau bisa disebut juga dengan CSR. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah gagasan yang sudah tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line (nilai perusahaan), tetapi juga harus berpijak pada masalah sosial dan lingkungan. (Daniri 2008).


Referensi :
www.bi.go.id
(akses pada tanggal 23 April 17:55)
http://id.wikipedia.org/wiki/Uji_hipotesis
((akses pada tanggal 23 April 19:25)
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_eksplanatori
(akses pada tanggal 23 April 20:00)



Jumat, 18 April 2014

PENDAPATAN, BIAYA, DAN EARNING POWER (Tugas Bank dan Lembaga Keuangan REVIEW 4)

A.  Metode Perhitungan Biaya Dana Pada Bank “C”
Biaya dana adalah biaya yang harus dibayar oleh suatu lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain., biaya dana dalam suatu bank merupakan dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya lain-lain (cost of funds).
Beberapa metoda yang dapat digunakan dalam menghitung biaya dana bank adalah :
a    .       Cost of Mixed Funds
b    .      Cost of Money
c    .       Cost of Loanable Fund
d    .      Cost of Operable Fund

Notasi matematis keempat metode tersebut adalah sebagai berikut :




     B. Earning Power pada CAMELS Rating System
        Earning Power merupakan komponen keempat pada system penilaian kesehatan bank berdasarkan tata cara CAMELS 2004. Komponen yang termasuk earning power diantaranya :

Referensi        :


Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

*Data yang digunakan adalah neraca dan laporan laba rugi bulanan Desember 2013 suatu bank yang diperoleh dari website Bank Indonesia.

Rabu, 09 April 2014

PERINGKAT SISTEM CAMELS DALAM PERBANKAN (TUGAS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN REVIEW 3)

CAMELS RATING SYSTEM
1.      Aspek Pengaturan dan Pengawasan Bank
      Pengaturan dan Pengawasana bank adalah salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali untuk hal hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Keberadaaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Intruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukn Kepanitian untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.
      Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Sampai pada akhirnya akhir tahun 2010 konsep pembentukan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan masih dalam tahap RUU yang sedang dalam proses sosialisasi untuk memperoleh umpan balik dari akademisi dan masyarakat.

2.      Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL yang selanjutnya perubahan tersebut dirubah pada tahun 2004.
            Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk.sistem penilaian dengan 6 faktor sering disebut dengan CAMELS Rating System.
Pertama, hitunglah nilai indikator atau komponen penilaian untuk setiap faktor sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya.

matriks perhitungan/analisis komponen faktor permodalan (capital) versi CAMELS
Kedua, berdasarkan nilai komponen tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut kita akan mengetahui nilai peringkatnya jika diketahui nilai CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3”.

Matriks kriteria penetapan peringkat komponen permodalan versi CAMELS
Ketiga, hitunglah nilai komposit untuk seluruh komponen dari mulai faktor “C” sampai “S” Sebagai contoh, faktor “C” terdiri dari 8 indikator/komponen penilaian. Jadi kita harus menilai kedelapan indikator pada faktor “C” tersebut dengan cara yang sama seperti dijelaskan pada langkah 1 dan 2 di atas.
Keempat, tetapkan nilai komposit faktor berdasarkan nilai peringkat untuk masing-masing indikator parameter penyusunnya. Jadi  kita  akan menetapkan nilai komposit untuk masing-masing faktor, yaitu “C”, “A”, “M”, “E”, “L” dan “S”. Di sinilah perlu “expert judgement”, terutama pada saat menilai faktor yang nilai indikatornya bervariasi. Misalnya, berapa nilai “faktor C” jika nilai enam indikatornya berbeda-beda. Berikut matriks penilaian peringkat faktor permodalan.

Contoh matriks kriteria penetapan peringkat faktor permodalan
Terakhir, setelah mengetahui nilai komposit untuk 6 Faktor (CAMELS), langkah terakhir adalah menentukan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Misalnya, jika sebuah bank memperoleh nilai komposit 1 untuk faktor “C”, komposit 2 untuk “A”, komposit 2 untuk “M”, komposit 3 untuk “E”, komposit 1 untuk “L”, dan Komposit 3 untuk “S”, maka berapa nilai Komposit akhir dari bank tersebut? Sekali lagi, tidak ada rumus matematik yang menghubungkan nilai komposit masing-masing faktor dengan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Berikut matriks penetapan peringkat komposit bank umum.

Matrikk penetapan peringkat komposit bank umum versi CAMELS
Dalam SE edarannya, BI sudah menyediakan petunjuk pelaksanaan teknis yang rinci, baik dalam bentuk rumus atau penjelasan indikator, matriks penetapan kriteria penilaian, dan lembar kerja isian. Muara akhirnya adalah laporan akhir kesehatan bank umum.

Format laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank umum versi CAMELS
Pada akhirnya kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”. Indikator pada CAMEL tersebut juga sangat sederhana, yaitu:
  1. Penilaian “Capital” hanya menggunakan satu ukuran saja, yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio) yaitu “Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko”;
  2. Penilaian “Asset Quality” berdasarkan kualitas aktiva produktif bank dengan menggunakan dua indikator yaitu “Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif” dan “Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan”;
  3. Penilaian “Management” menggunakan 250 pertanyaan, yang mencakup manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas;
  4. Penilaian “Earning” menggunakan dua ukuran yaitu ROA (rasio laba terhadap total aset) dan BOPO (rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional); dan
  5. Penilaian “Liquidity” menggunakan LDR  yaitu “rasio kredit terhadap dana yang diterima” dan “Rasio kewajiban call money bersih terhadap aktiva lancar”
  6. Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank.  Penilaian Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko yang melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren Bank ditentukan oleh faktor internal maupun eksternal, antara lain strategi bisnis, karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan aktivitas Bank, industri dimana Bank melakukan kegiatan usaha, serta kondisi makro ekonomi.
    Jadi untuk “Risk Profile“, kita menggunakan dua dimensi, yaitu nilai faktor dan peringkat risiko sebelum menentukan peringkat akhirnya. Atau dengan kata lain, nilai sebuah indikator merupakan fungsi dari nilai indikatornya dan kualitas manajemen risiko yang terkait dengan indikator tersebut. Inilah esensi dari penilaian kesehatan bank yang baru, yaitu kualitas manajemen risiko. Aspek “Risk Profile“ tersebut mencakup 8 (delapan) jenis Risiko yaitu:
    1. Risiko Kredit, menggunakan 12 indikator penilaian
    2. Risiko Pasar, menggunakan 17 indikator penilaian
    3. Risiko Operasional, menggunakan 15 indikator penilaian
    4. Risiko Likuiditas, menggunakan 11 indikator penilaian
    5. Risiko Hukum, menggunakan 13 indikator penilaian
    6. Risiko Stratejik, menggunakan 10 indikator penilaian
    7. Risiko Kepatuhan, menggunakan 5 indikator penilaian, dan
    8. Risiko Reputasi, menggunakan 10 indikator penilaian.
Sama seperti CAMELS, Metode RGEC pun dilengkapi dengan penjelasan indikator penilian, matriks kriteria, dan berbagai format lembar kerja hasil penilaiannya. Akhirnya, setelah melalui proses yang “jelimet” dengan dukungan data dan fakta yang “bejibun” – yang tidak akan diketahui seluruhnya oleh public – maka Bank di Indonesia pasti mempunyai peringkat kesehatan bank, dengan skala peringkat berikut penjelasannya adalah sebagai berikut>

Matriks Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank versi RGEC


2. Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i)                tata kelola Risiko;
(ii)              kerangka Manajemen Risiko;
(iii)      proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen; serta
(iv)       kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.

Gambar diatas menunjukkan tingkat penilaian kesehatan bank menggunakan Risk Profile, dengan dua dimensi, yaitu risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko. Jika kita perhatikan gambar diatas, terdapat tingkat risiko yang tinggi, tetapi jika memiliki kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tinggat penilaiannya menjadi 3 (cukup sehat). Sebagai contoh, jika ada rumah didekat SPBU maka risiko terbakar tinggi sehingga tingkat kesehatannya 5 (tidak sehat), tetapi jika risiko tersebut diimbangi dengan kualitas penerapan manajemen risiko yang kuat maka tingkat kesehatannya berubah menjadi 3 (cukup sehat).


b.     Penilaian Good Corporate Governance (GCG)

1) Penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
2) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
3) Peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik.


c.      Penilaian Rentabilitas (Earning)

1) Penilaian faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas, sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas, dan manajemen Rentabilitas.
2)  Penetapan peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas
3)  Penetapan faktor Rentabilitas dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Rentabilitas yang lebih kecil mencerminkan kondisi Rentabilitas Bank yang lebih baik.


d.     Penilaian Permodalan (Capital)

1) Penilaian atas faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan Permodalan dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
2) Dalam melakukan penilaian, Bank perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan kinerja peer group serta kecukupan manajemen Permodalan Bank.
3) Parameter/indikator dalam menilai Permodalan meliputi:
a) Kecukupan modal Bank
Penilaian kecukupan modal Bank perlu dilakukan secara komprehensif, minimal mencakup:
(1) Tingkat, trend, dan komposisi modal Bank;
(2) Rasio KPMM dengan memperhitungkan Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional; dan
(3) Kecukupan modal Bank dikaitkan dengan Profil Risiko.

b) Pengelolaan Permodalan Bank
Analisis terhadap pengelolaan Permodalan Bank meliputi manajemen Permodalan dan kemampuan akses Permodalan.
4) Faktor Permodalan ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator Permodalan

5) Penetapan faktor Permodalan dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor Permodalan yang lebih kecil mencerminkan kondisi pemodalan Bank yang lebih baik.


Referensi      :

www.bi.go.id (SE No. 13/24/DNP/2011 Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum)

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

http://pena.gunadarma.ac.id/perbandingan-tatacara-penilaian-tingkat-kesehatan-bank/