Rabu, 23 April 2014

Meta Analisis Hasil Pada Review Jurnal

META ANALISIS PERBANKAN TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE     



  PUTRI MARYAM ANGGREINI
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


ABSTRAK
   Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Tekhnik yang digunakan dalam penulisan kali ini adalah Meta Analisis. Tujuannya adalah untuk merangkum hasil dari 5 jurnal yang telah di review. Dari 5 jurnal tersebut hasilnya adalah penerapan Good Corporate Governance perl ditingkatkan serta dipertahankan untuk mencegah adanya hambatan-hambatan yang terjadi kedepannya dalam dunia perbankan.
Kata kunci : Good Corporate Governance, 5 jurnal review

I. Pendahuluan
   Bank adalah lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat yang diperoleh dari masyarakat dan untuk masyarakat serta memiliki otoritas atau wewenang untuk menyimpan dana, menyalurkan dana serta memberikan jasa pada bank lain seperti yang tercantum dalam UU R No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.Bank Indonesia mempunyai satu tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
   Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas pokok dari Bank Indonesia. Menurut Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 Tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Intruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitian untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral.

II. Pembahasan 
   Tatacara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan sejak peraturan pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL yang selanjutnya perubahan tersebut dirubah pada tahun 2004.
  Struktur atau komponen penilaian CAMELS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 serta ketentuan pelaksanaannya sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Semua komponen terlihat lebih mengarah pada ukuran ukuran kinerja perusahaan secara internal, mulai dari permodalan (Capital), Kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), Keuntungan (Earning Power), dan Likuiditas (Liquidity), serta Sensitivity to Market Risk.sistem penilaian dengan 6 faktor sering disebut dengan CAMELS Rating System.
   Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak dapat dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Dalam perbankan juga mengenal istilah Corporate Socia Responsibility atau bisa disebut juga dengan CSR. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah gagasan yang sudah tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line (nilai perusahaan), tetapi juga harus berpijak pada masalah sosial dan lingkungan. (Daniri 2008).
   Praktik corporate governance diperlukan untuk mencegah manajemen laba yang berlebihan. Struktur corporate governance yang baik akan mengurangi manajemen laba. Lee et al. (2007) menemukan bahwa manajemen laba berhubungan positif dengan keterkaitan organisasional (manajemen laba cenderung terjadi pada perusahaan dengan keterkaitan organisasional tinggi). Namun dengan disertainya proporsi dewan komisaris independen yang besar dan kepemilikan ekuitas institusional yang tinggi dapat mengurangi manajemen laba pada perusahaan dengan keterkaitan organisasional tinggi.


III. Hasil Penelitian 
1. Jurnal 1 dengan judul : 
Analisis Pengaruh Islamic Corporate Governance Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility
  Jurnal yang pertama ini dibuat oleh Charles Chariri pada tahun 2012. Di dalam jurnal ini akan mengungkapkan apakah ada pengaruh dari Islamic Corporate Governance terhadap Corporate Social Responsibility. Jurnal ini menggunakan dua variabel yaitu Variabel yang pertama merupakan variabel independen yaitu : Islamic Governance, ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris independen, frekuensi rapat dewan komisaris, ukuran komite audit, komposisi komisi audit independen, jumlah rapat komite audit dan profitabilitas. Variabel yang kedua adalah variabel dependen yang dalam penelitian ini adalah Corporate Social Responbility Disclosure (Pengungkapan tanggung jawab social perusahaan). Kemudian menggunaka metodologi regresi linear berganda. 
    
  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor IG, ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris independen, rapat dewan komisaris, ukuran komite audit, komposisi komite audit independen, rapat audit dan profitabilitas secara bersama-sama mempengaruhi pengungkapan CSR hanya sebesar 55% Dengan demikian faktor-faktor karakteristik GCG tersebut diatas masih belum dapat meningkatkan mekanisme pengawasan dengan baik untuk mendorong pengungkapan CSR secara luas.
2. Jurnal kedua dengan judul :
Peran Corporate Governance Dalam Praktik Risk Disclosure Pada Perbankan Indonesia
    
    Jurnal yang kedua ini di buat oleh 4 orang yaitu Djoko Suhardjanto, Aryane Dewi, Erna Rahmawati dan Firazonia M. yang diterbitkan pada tahun 2012. Penelitian ini menggunakan penelitian pengujian hipotesis dengan menggunakan tekhnik purposive sampling, kemudian menggunakan data sekunder yang di ambil dari laporan tahunan perbankan yang listing di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2006-2009. Variabel yang digunakan ada 2 yaitu : Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu Ukuran Dewan Komisaris, Proporsi Komisaris Independen, Proporsi Komisaris Wanita, Latar Belakang Pendidikan Komisaris Utama, Latar Belakang Etnik Komisaris Utama, Jumlah Rapat Dewan Komisaris dan Jumlah Rapat Komite Audit Independen. Variabel yang kedua adalah variabel dependen yang dalam penelitian ini adalah Risk Disclosure
    Menurut Dalton et al (1999) board size dengan ukuran yang optimum lebih efektif daripada board size dengan ukuran kecil. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Abeysekera (2008) jumlah dewan komisaris yang dinilai efektif berada pada rentang lebih dari lima orang dan kurang dari 14 orang. Berdasarkan penelitian Akra, Eddie, dan Ali (2010) board size berpengaruh positif terhadap pengungkapan wajib.
     Hasil dari pengujian hipotesis menunjukkan corporate governance mempengaruhi tingkat risk disclosure. Variabel yang mempengaruhi tingkat risk disclosure berupa ukuran dewan komisaris (board size), jumlah rapat dewan komisaris dan leverage. Variabel lainnya yaitu proporsi komisaris independen, latar belakang pendidikan komisaris utama, latar belakang etnis komisaris utama, komposisi komisaris independen, komposisi komite audit independen, jumlah rapat komite audit dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap risk disclosure.

3. Jurnal ketiga dengan judul :
Analisis Pengaruh Penerapan Corporate Governance, Struktur Kepemilikan, dan Ukuran       Perusahaan Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan
 
   Jurnal ketiga ini diteliti oleh 2 orang yaitu Andra Zeptian dan  Abdul Rohman yang diterbitkan pada tahun 2013 dengan menggunkan metode regresi berganda. Variabel yang digunakan adalah Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu : Dewan komisaris independen, Komite audit, Kualitas auditor, Kepemilikan manajerial, Kepemilikan instutisional, dan Ukuran perusahaan. Variabel yang kedua merupakan variable terikat yaitu manajemen laba yang diukur dengan akrual diskresioner.
   Hasil dapat disimpulkan bahwa yang dapat berpengaruh negatif  terhadap praktik manajemen laba perusahaan adalah dewan komisaris,kualitas auditor sedangkan yang tidak berpengaruh negatif  komite audit, kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional. Yang berpengaruh positif adalah ukuran perusahaan.

4. Jurnal keempat dengan judul :
Kualitas Laba dan Governance, Benarkah Kualitas Laba Bank Syariah Lebih Rendah Dari Bank Konvensional

     Jurnal keempat ini diteliti oleh Sugiyaarti Fatma Laela pada bulan Juni tahun 2012. :Penelitian ini menggunakan regresi linear berganda.Dengan dua variabel yaitu -Variabel yang pertama merupakan variable independen yaituFCFO = Arus kas masa datang periode t, OPIN = Laba operasional periode t, CG = Skor self assessment periode t, SIZE = Log total aset. Variabel yang kedua merupakan variable terikat yaitu arus kas masa datang.
      Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa laba saat ini tidak terbukti memiliki kemampuan untuk memprediksi (predictability) arus kas masa datang. Namun pelaksanaan CG yang semakin baik akan meningkatkan kemampuan laba dalam memprediksi arus kas masa datang. Hal ini ditunjukkan dengan koefisien positif pada CG sebagai variabel pemoderasi hubungan antara laba saat ini dan arus kas masa datang.

5. Jurnal kelima dengan judul :
Mekanisme Corporate Governance Dalam Perusahaan Yang mengalami Permasalahan Keuangan

       Jurnal yang kelima ini diteliti oleh Christina Dwi Astuti dan Faja Eka yuniarto yang diterbitkan pada bulan Juli tahun 2008. Model penelitiannya menggunakan Penelitian Deskriptif Kausalitas. dengan Variabel yang pertama merupakan variable independen yaitu Ukuran Dewan Direksi, Ukuran Dewan Komisaris, Komite audit, Komisaris Independen, Turnover Dewan Direksi, Kepemilikan Institusional. Variabel yang kedua merupakan variable terikat adalah financial distressed 
    Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa variabel mekanisme corporate governance (ukuran dewan direksi, ukuran dewan komisaris, ukuran komite audit, jumlah komisaris independen, turnover direksi dan kepemilikan institusional) tidak berpengaruh pada perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan (financial distressed). Namun pada pengujian beda struktur corporate governance antara perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan dengan perusahaan yang tidak mengalami permasalahan keuangan, maka hanya variabel ukuran dewan direksi yang menunjukkan perbedaan.

     Dari kelima jurnal tersebut ada 3 diantaranya menggunakan metodologi pengujian hipotesis regresi linear berganda, 1  pengujian hipotesis dengan data sekunder, dan 1 lagi menggunakan model penelitian deskriptif kausalitas. Variabel yang digunakan ada 2 yaitu variabel independen dengan variabel dependen, masing-masing variabel mempunyai indikator yang berbeda-beda. Tetapi, variabel yang lebih sering digunakan yakni ukuran dewan komisaris, jumlah rapat komite audit, jumlah rapat dewan komisaris, ukuran dewan direksi dan kepemilikan institusional.

1. Analisis regresi linier berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih variabel independen (X1, X2,….Xn) dengan variabel dependen (Y). Analisis ini untuk mengetahui arah hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen apakah masing-masing variabel independen berhubungan positif atau negatif dan untuk memprediksi nilai dari variabel dependen apabila nilai variabel independen mengalami kenaikan atau penurunan.

2. Pengujian hipotesis dengan data sekunder adalah metode pengambilan keputusan yang didasarkan dari data statistik yang diperoleh atau bersumber dari tangan kedua (second hand data).

3. Penelitian deskriptif kausalitas (Eksplanatori) adalah penelitian bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau bahkan menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang sudah ada. Penelitian eksplanatori bersifat mendasar dan bertujuan untuk memperoleh keterangan, informasi, data mengenai hal-hal yang belum diketahui. 

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari kelima jurnal tersebut adalah rerata tingkat risk disclosure (RDS) adalah sebesar 51,42%. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan risiko pada annual report perbankan di Indonesia masih rendah mengingat pengungkapan risiko adalah salah satu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) seperti disebutkan dalam PBI Nomor: 5/8/PBI/2003, PSAK 50 (2006) dan P3LKEPPBANK (2008). Rendahnya tingkat pengungkapan risiko karena belum adanya kejelasan mengenai item pengungkapan, sehingga perbankan sendiri masih seperti kebingungan mengenai apa saja yang harus diungkapkan dalam annual report.
Good Corporate Governance adalah prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan serta mengatur kewenangan direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan. Sebagai lembaga keuangan yang juga mengambil alih resiko dalam pengelolaan dana masyarakat, kepekaan terhadap resiko pasar tidak dapat dipungkiri merupakan prinsip perbankan yang tidak bisa ditawar. Dalam perbankan juga mengenal istilah Corporate Socia Responsibility atau bisa disebut juga dengan CSR. Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah gagasan yang sudah tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line (nilai perusahaan), tetapi juga harus berpijak pada masalah sosial dan lingkungan. (Daniri 2008).


Referensi :
www.bi.go.id
(akses pada tanggal 23 April 17:55)
http://id.wikipedia.org/wiki/Uji_hipotesis
((akses pada tanggal 23 April 19:25)
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_eksplanatori
(akses pada tanggal 23 April 20:00)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar