Rabu, 02 Juli 2014

MEKANISME KLIRING PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG SINGARAJA

NAMA     : PUTRI MARYAM ANGGREINI
KELAS    : SMAK06-5
NPM        : 25212773

         Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi di zaman yang sudah semakin maju seperti sekarang ini masyarakat memerlukan lembaga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Di samping itu juga lembaga yang mampu menstabilkan perekonomian masyarakat, salah satunya adalah Bank. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga. Pada dasarnya Bank adalah perantara antara sektor yang kekurangan dana dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memerlukan dana dalam bentuk pinjaman. Semakin berkembangnya zaman dalam kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya jasa Bank dalam lalu litas pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
            Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan antar Bank baik atas nama Bank maupun atas nama nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual tidak efektif dan tidak efisien. Melihat kondisi tersebut Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem pembayaran kliring lokal dari sistem manual menjadi sistem otamasi kliring.
            Kliring dilaksanakan di Bank Indonesia menggunakan SKN (sistem Kliring Nasional), dimana sistem ini baru diterapkan yang dimana menggunakan sistem SKN kemudian dilaksanakan dengan menggunakan SOKL (Sistem Otomatis Kliring Lokal). Kliring diselenggarakan setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang relatif singkat. Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan call money menagihnya, apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan Bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk Bank – Bank lainnya.

Warkat Kliring
Warkat merupakan alat pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang akan dikliringkan, adalah :
  1. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.
  2. Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
  3. Surat Bukti Penerimaan Transfer merupakan surat bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
  4. Wesel Bank untuk Transfer merupakan surat perintah pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

e-  Nota Debet merupakan warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang menyampaikan warkat tersebut.
Nota Debet terdiri atas :
-          Nota Debet Keluar merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
-          Nota Debet Masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya.

f - Nota Kredit merupakan warkat yang digunakan Bank untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang menerima warkat tersebut.
Nota kredit terdiri atas :
-   Nota kredit keluar merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
-   Nota Kredit Masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah Bank tersebut.



Kegiatan Kliring
Kliring Penyerahan
       Merupakan proses penerimaan warkat dari nasabahnya untuk kemudian diserahkan kepada Bank yang dituju. Bagi bank yang dituju maka warkat tersebut akan diproses untuk diperiksa keabsahannya dan ini lah yang dinamakan dengan kliring penerimaan atau kliring masuk bagi Bank yang dituju.





 

Kliring Retur                                            
       Merupakan proses penerimaan warkat dari Bank penarik (Bank Mandiri) yang berasal dari Bank lain yang tidak memenuhi syarat (ditolak) yang diterima oleh Bank Mandiri melalui Bank Indonesia. Warkat yang digunakan dalam mekanisme ini terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu :
  1. Warkat Kliring Keluar merupakan warkat keseluruhan yang masuk dari setiap cabang Bank yang akan diserahkan ke Bank Indonesia
  2. Warkat Kliring Masuk merupakan warkat yang diterima oleh Bank sewaktu-waktu mengikuti proseskliring di Bank Indonesia.
Dokumen Kliring Elektronik
            Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari:
  1. Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD);
  2.  Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan (BPWK);
  3. Kartu batch warkat debet;
  4. Kartu batch warkat kredit;
  5. Lembar subtitusi.
Metode Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah :
1.    Interview atau wawancara
Teknik wawancara adalah metode pengumpulan data dengan mengadakan tanya  jawab secara langsung dengan pimpinan atau pihak – pihak yang ada hubungannya dengan data yang diperlukan seperti tanya jawab dengan seksi kliring tentang prosedur kliring pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.

2.    Dokumentasi
     Yaitu metode pengumpulan data berdasarkan dokumen – dokumen, formulir – formulir yang berkaitan dengan prosedur kliring PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja .

3.    Observasi
     Teknik observasi adalah metode pengumpulan data dengan mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek yang diteliti.

Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja
            Prosedur Kliring yang dilakasnakan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hana kliring debet yang merupakan jenis transaksi kliring khusus untuk transaksi cek/bilyet giro, sedangkan kliring  kredit tidak dilaksanakan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Kliring kredit yang merupakan transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindahbuku antar bank yang telah terdaftar sebagai Peserta Kliring dirasakan kurang efisien dari segi waktu jika dibandingkan dengan jasa transfer melalui RTGS. Jasa transfer uang di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah dialihkan melalui RTGS untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dari segi waktu. Perbedaan jangka waktu pengiriman uang antara menggunakan jasa kliring dengan RTGS menyebabkan adanya perbedaan pengenaan biaya transfer uang yang dibebankan kepada nasabah. Pembebanan jasa transfer uang melalui RTGS lebih tinggi dibandingkan dengan menggunakan jasa transfer melalui kliring sehingga menyebabkan pendapatan bank akan lebih besar.
            Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pelaksanaan Prosedur Kliring yang di terapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi dua hal yaitu pengendalian intern akuntansi dan pengendalian intern administratif. Pengendalian intern akuntansi yang bertujuan untuk menjaga kekayaan perusahaan serta mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara memisahkan tanggungjawab fungsional secara tegas, setiap transaksi kliring terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang, prosedur pencatatan data akuntansi yang terlaksana dengan baik, praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungs dari masing-masing unit organisasi, dan pemilihan serta penempatan karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggungjawabna. Pengendalian intern administratif yang dilakukan untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara dibentuknya prosedur-prosedur yang terdiri dari komponen kegiatan-kegiatan klerikal yang terpadu dengan baik dalam penerapan Prosedur Kliring.
            Pemisahan tanggungjawab fungsional secara tegas dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja tercermin dari pembagian berbagai tahapan ang harus dilalui dalam proses kliring ke tangan berbagai unit organisasi yang diberikan tanggungjawab sehingga semua tahapan dalam transaksi kliring tidak diselesaikan oleh satu unit organisasi. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dipisahkan antara fungsi registrasi dan pengecekan warkat kliring, fungsi pelaksana kliring, fungsi pengesahan, fungsi pembukuan, fungsi verifikasi data, dan fungsi pencatatan dan pengiriman nota debet/nota kredit penegasan. Pemisahan fungsi-fungsi yang terkait dalam Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan agar catatan akuntansi yang diselenggarakan dapat mercerminkan transaksi kliring yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.
            Setiap tahapan dalam transaksi kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilaksanakan dan diotorisasi oleh petugas yang berwenang. Pembagian wewenang dalam penerapan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terdiri dari fungsi registrasi dan pengecekan warkat kliring yang memiliki wewenang untuk mendaftarkan setiap warkat kliring yang diterima dari nasabah serta melakukan pengecekan atas warkat-warkat kliring yang diterima PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dari bank peserta kliring lain, fungsi pelaksana kliring memiliki wewenang untuk merekam data dalam aplikasi Prosedur Kliring pada komputer, memberikan otorisasi pada dokumen-dokumen kliring, melakukan proses kliring penerahan dan kliring pengembalian di penyelenggara kliring, mengirimkan warkat kliring yang diterima dari peserta kliring lain ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan melalui faximile. Fungsi pengesahan memiliki wewenang untuk memberikan otorisasi atas hasil kliring yang dilakuka oleh petugas pelaksana kliring, fungsi verifikasi data memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan atas catatan akuntansi yang telah dibukukan oleh fungsi pembukuan, dan fungsi pencatatan dan pengiriman nota debet/nota kredit penegasan memiliki wewenang melaksanakan pencatatan dan pengiriman setiap nota debet atau nota kredit penegasan serta warkat kliring ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan atau ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar.
            Dalam proses akuntansi hal-hal yang harus diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor warkat (cek menggunakan simbol N dan bilyet giro menggunakan simbol AA) mengecek nomor rekening yang terdiri dari sepuluh digit, mengecek kesesuaian specimen, mengecek ketersediaan dana untuk membayar sesuai dengan nilai nominal warkat. Fungsi pelaksana kliring melakukan penginputan data secara komputerisasi atas transaksi kliring sesuai dengan warkat-warkat kliring yang diterima dari fungsi registrasi dengan cara menginput nomor warkat, nomor rekening pemilik warkat dan nilai nominal warkat. Fungsi pembukuan melakukan pembukuan atas pembebanan biaya kliring dengan cara mendebet rekening nasabah dan mengkredit pendapatan lainnya sesuai dengan slip jurnal pembebanan biaya kliring yang diterima dari Bagian Customer Service dan membukukan nota debet/nota kredit yang diterima dari fungsi pelaksana kliring dengan cara menginput kode TX (nomor 116 dengan keterangan penarika kliring nota untuk nota debet dan nomor 215 dengan keterangan LLG masuk untuk nota kredit), menginput kode valuta rekening dalam bentuk Rupiah, menginput nomor GSSL untuk masing-masing rekening antar kantor, menginput nominal yang tercantum dalam nota debet/nota kredit yang bersangkutan. Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan secara komputerisasi.
            Praktik yang sehat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi yang memiliki wewenang melaksanakan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan dengan cara setiap tahapan dalam transaksi kliring tidak dilaksanakan dan awal sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi sehingga terjadi internal check terhadap pelaksanaan tugas dari setiap unit organisasi yang terkait. Selain itu penggunaan dan pencatatan atas warkat kliring, dokumen kliring dan formulir kliring tersebut. Pemeriksaan secara mendadak juga dapat mendorong karyawan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yan telah ditetapkan.
            PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja memperkerjakan karyawan-karyawan yang memiliki keahlian dibidangnya. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring, karyawan-karyawan yang ditugaskan adalah karyawan-karyawan yang jujur, tekun dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan setiap tahapan dalam proses kliring sesuai dengan peraturan yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sehingga pelaksanaan kliring dapat berlangsung secara efektif dan efesien
            Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sudah sangat baik dan sesuai dengan teori Sistem Pengendalian Intern  (SPI) yang seharusnya diterapkan di setiap organisasi. Hal ini sangat berdampak pada kelancaran aktivitas operasional dan mutu pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terkait dengan jasa kliring.
            Validasi cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain maupun validasi cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar yang dikliringkan di wilayah Singaraja belu dapat dilakukan secara online. Validasi cek/bilyet giro luar wilayah yang dikliringkan di wilayah Singaraja oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja harus dilakukan dengan cara mengirimkan warkat kliring ke bank yang bersangkutan melalui faximile untuk melakukan pegecekan terhadap kelengkapan yang tertera dalam warkat kliring dan mengecek data base nasabah yang bersangkutan. Sistem validasi cek/bilyet giro yang bersifat non-online dapat menghambat keefisienan dari segi waktu dalam proses kliring.
            Untuk cek/bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang ditolak dengan alasan saldo tidak cukup, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah dengan tembusan ke Bank Indonesia. Surat Peringatan Pertama (SP II) berlaku selama enam bulan. Bila masa SP II masih berlaku dan nasabah menarik cek/bilyet giro kosong lagi, bank akan mengirimkan SP II. SP II ini juga berlaku selama enam bulan. Bila nasabah masih juga menarik cek/bilyet giro kosong, bank akan memberikan peringatan terakhir (jangka waktu enam bulan) yang apabila dilanggar, bank diharuskan menutup rekening giro nasabah tersebut disertai surat penutupan dengan tembusan ke Bank Indonesia. Nama nasabah yang rekening gironya ditutup karena penarikan cek/bilyet giro kosong akan dicantumkan di daftar hitam (black list) Bank Indonesia dan akan disebar keseluruh bank peserta kliring. Bank Indonesia akan mengadakan rehabilitasi nama yang tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia secara otomatis setelah dua tahun. Meskipun peraturan telah dibuat ketat mengenai sanksi atas penerbitan cek kosong, namun masih banyak nasabah yang kurang memperhatikan hal tersebut yang dapat menghambat pembayaran melalui lalu lintas pembayaran lintas giro.

Contoh Kasus

            Pada tanggal 27 Maret 2012 terjadi proses kliring yang melibatkan tiga bank di singaraja atas transaksi-transaksi dengan menggunakan cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh Anita, Hendra dan Hary. Anita (nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja) menerima cek dengan nomor N124679 dengan nilai nominal Rp. 50.000.000,00 dan Hendra (nasabah Bank BCA Cabang Singaraja) atas transaksi penjualan alat-alat elektronik Nomor rekening Hendra yang tercantum dalam cek yang diberikan pada Anita adalah 011.03.0067-0. Anita datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja untuk menggunakan jasa bank dalam mengkliringkan cek yang diterima dari Hendra. Pada tanggal yang sama Anita ( nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja) yang memiliki nomor rekening 014.02.0014-1 menyerahkan bilyet giro kepada Hary (nasabah Bank BRI Cabang Singaraja dengan nomor AA 132564 untuk membayar dalam transaksi pembelian perhiasan sebesar Rp. 45.000.000,00. Cek yang diterima Anita dari Hendra ternyata ditolak pada saat proses kliring oleh Bank BCA Cabang Singaraja dengan alasan cek yang diterimanya kosong (tidak ada dana), sedangkan bilyet giro yang Anita berikan pada Hary tidak ditolak oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Sandi kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja adalah 129-0078, sandi kliring Bank BCA Cabang Singaraja adalah 134-0097, dan sandi kliring Bank BRI Cabang Singaraja adalah 100-0789.
Penyelesaian Kasus I
            Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam proses kliring nasional adalah pertama-tama Anita akan datang ke Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Warkat Bank BCA Cabang Singaraja yang dibawa Anita akan diregistrasi oleh Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Bagian Customer Service juga akan mengecek keaktifan dari rekening Anita dan membuat slip junal atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita. Slip jurnal atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita sejumlah Rp. 2000,00 Bagian Customer Service menyerahkan slip jurnal atas pembebanan biaya kliring kepada petugas pembukuan di Bagian OB, dan menyerahkan warkat kliring serta buku catatan daftar warkat kliring kepada petugas pelaksana kliring. Petugas pembukuan di bagian OB akan membukukan slip jurnal yang diterima dari Customer Service secara komputerisasi dalam aplikasi Olib’s dengan cara mendebet rekening Anita sejumlah Rp.2000,00 dan mengkredit pendapatan lainnya sejumlah Rp. 2000,00 sesuai dengan nominal yang tertera pada slip jurnal dan ketentuan yang berlaku terkait dengan besarnya biaya kliring. Petugas pelaksana kliring di Bagian OB akan menerima warkat kliring dan mengotorisasi buku catatan daftar warkat kliring sebagai bukti penerimaan warkat kliring. Petugas pelaksana kliring akan melakukan perekaman data dengan menginput nomor warkat N 124679, menginput nomor rekening 011.03.0067-0 dan nilai nominal Rp. 50.000.000,00 kedalam Terminal Peserta Kliring(TPK) pada komputer dan disimpan dalam sebuah disket. Berdasarkan perekaman data yang dilakukan, akan dicetak dokumen-dokumen kliring berupa rincian Data Keuangan Elektronik (DKE) yangdiserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima yaitu untuk Bank BCA Cabang Singaraja, dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan. Dokumen-dokumen kliring tersebut akan diotorisasi oleh petugas pelaksana kliring. Rincian DKE yang Diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan dibuat rangkap dua.
            Tepat pukul 10.00 Wita, petugas pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti proses kliring penyerahan disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan akan diserahkan kepada penyelenggara kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan lembar kedua yang telah diotorisasi oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan penyelenggara kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring penyerahan lembar pertama. Warkat kliring asli beserta lembar pertama rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima akan diberikan pada Bank BCA Cabang Singaraja. Sedangkan Photo Copy Warkat kliring Bank BCA Cabang Singaraja dan lembar kedua rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per Bank penerima akan diarsip tetap oleh petugas pelaksana kiring. Petugas pelaksana kliring menerima warkat kliring beserta rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima lembar pertama dari Bank BRI Cabang Singaraja dan mengotorisasinya. Penyelenggara kliring akan mengolah DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam formulir-formulir kliring berupa hasil query status DKE inward penyerahan daftar hasil kliring penyerahan, bilyet saldo kliring penyerahan, dan rekapitulasi hasil kliring penyerahan. Masing-masing formulir kliring dibuat rangkap dua, lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring sedangkan lembar kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip tetap. Warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang diterima pada saat kliring penyerahan akan dicek oleh Bagian Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hal-hal yang harus diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor bilyet giro yaitu AA 132564, mengecek nomor rekening 014.02.0014-1 atas nama Anita, mengecek kesesuaian specimen, mengecek kesediaan dana untuk membayar sesuai dengan nilai nominal warkat sebesar Rp. 45.000.000,00. Karena tidak terjadi penolakan atas bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja atas nama Anita, maka petugas kliring tidak akan menginput data beserta nomor warkat. Nomor rekening, dan nilai nominal kedalam Terminal Peserta Kliring (TPK) sehingga rekam DKE yang dihasilkan akan bernilai nol. Petugas pelaksana kliring tetap mencetak dokumen kliring dan merekam DKE yang bernilai nol dalam disket.
            Tepat pukul 13.00 Wita petugas pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti proses kliring pengembalian disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian akan diserahkan kepada penyelenggara kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian lembar kedua yang telah diotorisasi oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan penyelenggara kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian lembar pertama. Petugas pelaksana kliring menerima warkat kliring beserta rincian DKE yang diserahkan pada kliring pengembalian per peserta penerima lembar pertama dari Bank BCA Cabang Singaraja dan mengotorisasinya. Cek atas nama Hendra dananya tidak mencukupi, maka warkat tersebut akan dikembalikan ke pada petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja penyelenggara kliring akan mengolah DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam formulir-formulir berupa hasil query status DKE inward pengembalian, daftar hasil kliring pengembalian, bilyet saldo kliring pengembalian, dan rekapitulasi hasil kliring pengembalian. Masing-masing formulir kliring dibuat rangkap dua, lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring sedangkan lembar kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip tetap. Petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja tidak membuat nota debet atau nota kredit yang ditujukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain karena tidak ada kiriman warkat kliring dari cabang lain pada tanggal tersebut petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hanya membuat nota kredit atas kalah kliring yang ditujukan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar dengan nilai nominal Rp. 45.000.000,00 kalah kliring sebesar Rp.45.000.000,00 diperoleh dari pembayaran sejumlah dana kepada Bank BRI Cabang Singaraja sedangkan pemasukan dana yang seharusnya diterima PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja batal akibat adanya penolakan kliring nota kredit dibuat rangkap empat sesuai dengan hasil kliring yang ditandatangani oleh petugas pelaksana kliring, pada seksi TNT dan Wakil Kepala Cabang. Lembar pertama dan kedua nota kredit yang telah di stempel penegasan akan diserahkan ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar, sedangkan lembar ketiga akan diserahkan ke petugas pembukuan dan lembar keempat diarsip oleh petugas pelaksana kliring. Nota kredit yang telah dibukukan akan diverifikasi dan diarsip oleh bagian Administrasi Umum dan Keuangan. Warkat kliring yang ditolak dalam proses kliring akan dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan disertai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dokumen-dokumen beserta formulir-formulir kliring dan diarsip tetap oleh petugas pelaksana kliring.

KESIMPULAN
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Prosedur Kliring pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi kegiatan transaksi kliring debet dan kliring kredit. Kliring debet khusus untuk transaksi cek/bilet giro. Kliring dibagi menjadi dua bagian yaitu kliring penyerahan dan kliring pengembalian. Sedangkan kliring kredit merupakan semua transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindah buku antar bank peserta kliring. Kliring kredit terbagi menjadi dua jenis transaksi yaitu data kliring outward dan data kliring inward. Sarana atau alat yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring disebut dengan warkat kliring. Warkat kliring biasanya terdiri atas cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan telah disetujui penyelenggara kliring. Dalam prosedur tersebut pihak-pihak yang terlibat meliputi: nasabah, Customer Service, Petugas Kliring, Bagian OB (Over Booking), Bank Mandiri Sebagai Penyelenggara Kliring di Singaraja, BRI dan BCA Singaraja Sebagai peserta kliring, Wakil Kepala Cabang, dan Bagian DUK (Administrasi Umum dan Keuangan). Secara keseluruhan prosedur kliring sudah dapat dikatakan baik karena tidak lepas dengan aturan yang berlaku, namun ada juga yang masih menjadi kekurangan yaitu terletak pada sistem validasi cek/bilyet giro non-online yang memerlukan waktu cukup lama sehingga pelaksanaannya dirasakan kurang efektif dan efisien dan dapat berdampak pada ketepatan kehadiran petugas pelaksana kliring di penyelenggaraan kliring.
            PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sehingga data-data akuntansi yang dihasilkan dalam prosedur kliring dapat diandalkan. Peneraapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang baik dapat mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam aplikasi proses klirin, meskipun Sistem Pengendalian Intern (SPI) tidak terlaksana dengan baik, namun kesalahan yang disebabkan karena penerbitan cek kosong oleh nasabah masih sering terjadi. Atas hal tersebut Bank Indonesia akan melakukan black list terhadap data nasabah sehingga nasabah yang bersangkutan tidak dapat rekening gironya dalam transaksi pembayaran sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Bhuana, Putu Eka Ray.2012.Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar