Rabu, 09 April 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH (REVIEW 2)



Bank Syariah
1.      Perbankan Syariah di Indonesia
      Perkembangan bank syariah di Indonesia relatif pesat namun diliha dari total asetnya masih jauh tertinggal dengan bank konvensional. Berdasarkan Statistik Perbankan Edisi November 2010 yang dipublikasikan oeh Bank Indonesia , total Perbankan syariah adalah sekitar 90,4 Triliun Rupiah. Perbankan syariah terdiri dari 11 bank umum syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 149 BPR Syariah. Perkembangan bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari peran dari Bank Indonesia yang memberikan insentif dalam pembentukan dan pengembangan bank syariah. Penanganan bank syariah tersebut dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional baik dilihat dari fungsi pengaturan dan pengawasan bank maupun dari sisi instrumen dan mekanisme di pasar uang atau system pengelolaan lainnya. Prinsip pemisahan ini disebut dengan dual-banking system atau system perbankan ganda.

2.      Pengertian dan Fungsi Bank Syariah
      Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah dalam bank adalah aturan perjanjian berdsarkan hokum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.       Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak bank lain (ijarah wa itiqna)
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalanan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

3.      Sumber Dana Bank Syariah
      Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      Dilihat dari sisi kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank, dana tersebt dipandang sebgai sebuah investasi. Berikut pengertian atau istilah yang ada pada sumber dana bank syariah berdasarkan daftar kodifikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia.
No.
Produk/Jasa
Prinsip Syariah
1.
Giro
Wadi’ah Yad Dhamanah
2.
Tabungan
Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah
3.
Deposito
Mudharabah
4.
Simpanan Khusus
Mudharabah Muqayyadah

Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sebagai contoh, seperti gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.
            Pada Bank Konvensional, pemberian bunga akan tetap dilakukan saat bank mengalami keuntungan ataupun kerugian. Jadi, meskipun B tidak dapat membayar hutangnya kepada bank sebesar Rp 1.200.000 pada saat jatuh tempo (kredit macet) maka pihak Bank tetap memberikan bunga kepada A sebesar 15% sesuai dengan ketentuan awal. Maka dari itu, ada LPS. Sedangkan pada Bank Syariah tidak ada ketentuan awal bahwa Bank akan memberikan bunga dan pada Bank Syariah uang sebesar Rp 1.000.000 dari A merupakan titipan. Kemudian Bank memberikan kredit kepada B dengan cara membelikan keperluan untuk usaha B dengan nilai sebesar Rp 1.200.000. Dalam hal ini, Bank memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 sehingga Bank membagi keuntungan tersebut kepada A.  Jadi, pada Bank Syariah, jika Bank mengalami keuntungan maka Bank akan membagi keuntungan (bunga) yang disebut profit sharing, jika tidak, maka Bank tidak membagikan bunga kepada nasabah.

4.      Penyaluran Dana Bank Syariah
      Bank syariah juga mempunyai aktiva produktif yang berdasarkan prinsip syariah. Aktiva Produktif syariah adalah penanaman dana Bank Syariah baik dala rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Berikut ini adalah konsep dalam bank Syariah:
No.
Istilah
Pengertian
1.
Pembiayaan
Penyediaan dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.   Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
b.  Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik
c.   Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
d.  Transaksi jual beli dalam bentuk piutang qardh, dan
e.   Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
2.
Mudharabah
Perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan untuk melakukan kegiatan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebeumnya.
3.
Istishna
Perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara penjual dan pemesan.
4.
Surat Berharga Syariah
Surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligai syariah, serrtifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdsarkan prinsip syariah.
5.
Penyertaan Modal
Penanaman modal dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah.

Referensi :

Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.  

Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT) 

Senin, 10 Maret 2014

Bank dan Lembaga Keuangan (REVIEW 1)



Review                 : Lembaga Keuangan Bank
Perencanaan dan Analisis Keuangan.
                Sama halnya di dalam laporan keuangan bank terdapat neraca yang berisi Aset Lancar, Aset Tetap, Kewajiban serta Modal. Aset merupakan investasi, sedangkan kewajiban serta modal adalah pembiayaan. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga.
Use of Fund ( Penggunaan Dana )
Source of Fund ( Sumber Dana )
Kas
Giro
Simpanan di Bank Indonesia
Tabungan
Aktiva Produktif meliputi :
-          Simpanan di Bank
-          Surat berharga
-          Penempatan Dana
-          Kredit
Deposito
Asset tetap
Modal
LPS berguna untuk menjaga kepentingan nasabah. PAPI adalah Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Didalam perbankan terdapat efek domino yakni adanya terkaitan antara satu dengan yang lain. Obligasi di bank tergantung di sisi aktiva atau passiva, bila mempunyai obligasi maka aktiva sedangkan kalo di jual passiva.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut deficit, sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.

Sistem Informasi Perbankan
:: Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
  • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
  • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi

SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
  1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
  2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
  3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank.
:: Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
  1. Bagi pemberi kredit, antara lain :
    • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
    • Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
  2. Bagi penerima kredit, antara lain :
    • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
    • Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
:: Sistem Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)
SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR.
Giro tidak mengurangi uang dilaci bank umum tetapi mengurangi simpanan Giro di Bank Indonesia.

Sistem Kliring Elektronik
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Fee base income adalah pendapatan bank yang bukan dihasilkan dari bunga.


Warkat Kliring                                                                      Sistem Kliring
·   Cek                                                                                    - Manual
·   Bilyet Giro                                                                        - Semi Otornasi          
·   Wesel Bank Untuk Transfer                                             - Otornasi
·   Surat Bukti Penerimaan                                                    - Elektronik
·   Note Debet
·   Note Kredit