Bank Syariah
1.
Perbankan
Syariah di Indonesia
Perkembangan bank syariah di Indonesia
relatif pesat namun diliha dari total asetnya masih jauh tertinggal dengan bank
konvensional. Berdasarkan Statistik Perbankan Edisi November 2010 yang
dipublikasikan oeh Bank Indonesia , total Perbankan syariah adalah sekitar 90,4
Triliun Rupiah. Perbankan syariah terdiri dari 11 bank umum syariah, 23 Unit
Usaha Syariah, dan 149 BPR Syariah. Perkembangan bank syariah di Indonesia
tidak terlepas dari peran dari Bank Indonesia yang memberikan insentif dalam
pembentukan dan pengembangan bank syariah. Penanganan bank syariah tersebut
dikelola oleh BI secara terpisah dengan bank konvensional baik dilihat dari
fungsi pengaturan dan pengawasan bank maupun dari sisi instrumen dan mekanisme
di pasar uang atau system pengelolaan lainnya. Prinsip pemisahan ini disebut
dengan dual-banking system atau system perbankan ganda.
2.
Pengertian
dan Fungsi Bank Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum islam
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah
dalam bank adalah aturan perjanjian berdsarkan hokum islam antara bank dan
pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.
Prinsip jual
beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.
Pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak bank
lain (ijarah wa itiqna)
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank
Syariah adalah Bank yang menjalanan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip
Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.
3. Sumber Dana Bank Syariah
Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan atau UUS berdasarkan Akad Wadi’ah atau
akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Dilihat dari sisi kepentingan masyarakat
yang menyimpan dananya di bank, dana tersebt dipandang sebgai sebuah investasi.
Berikut pengertian atau istilah yang ada pada sumber dana bank syariah
berdasarkan daftar kodifikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia.
No.
|
Produk/Jasa
|
Prinsip
Syariah
|
1.
|
Giro
|
Wadi’ah
Yad Dhamanah
|
2.
|
Tabungan
|
Wadi’ah
Yad Dhamanah dan Mudharabah
|
3.
|
Deposito
|
Mudharabah
|
4.
|
Simpanan
Khusus
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sebagai contoh, seperti gambar diatas. A mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 1.000.000 selama enam bulan dengan menjanjikan bunga sebesar 15% kemudian Bank meminjamkan uang yang didepositkan A kepada B sebesar Rp 1.000.000 dengan jatuh tempo selama enam bulan dengan bunga sebesar 20%. Setelah enam bulan, B membayar hutangnya kepada Bank sebesar Rp 1.200.000 (termasuk bunga 20%) dan pihak Bank mengembalikan uang A sebesar Rp 1.150.000 (termasuk bunga 15%) sementara Bank sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.
Pada Bank Konvensional, pemberian bunga akan tetap dilakukan saat bank mengalami keuntungan ataupun kerugian. Jadi, meskipun B tidak dapat membayar hutangnya kepada bank sebesar Rp 1.200.000 pada saat jatuh tempo (kredit macet) maka pihak Bank tetap memberikan bunga kepada A sebesar 15% sesuai dengan ketentuan awal. Maka dari itu, ada LPS. Sedangkan pada Bank Syariah tidak ada ketentuan awal bahwa Bank akan memberikan bunga dan pada Bank Syariah uang sebesar Rp 1.000.000 dari A merupakan titipan. Kemudian Bank memberikan kredit kepada B dengan cara membelikan keperluan untuk usaha B dengan nilai sebesar Rp 1.200.000. Dalam hal ini, Bank memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 sehingga Bank membagi keuntungan tersebut kepada A. Jadi, pada Bank Syariah, jika Bank mengalami keuntungan maka Bank akan membagi keuntungan (bunga) yang disebut profit sharing, jika tidak, maka Bank tidak membagikan bunga kepada nasabah.
4. Penyaluran Dana Bank Syariah
Bank syariah juga mempunyai aktiva
produktif yang berdasarkan prinsip syariah. Aktiva Produktif syariah adalah
penanaman dana Bank Syariah baik dala rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi
rekening administrative serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Berikut ini
adalah konsep dalam bank Syariah:
No.
|
Istilah
|
Pengertian
|
1.
|
Pembiayaan
|
Penyediaan
dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa :
a.
Transaksi bagi hasil dalam
bentuk mudharabah dan musyarakah
b.
Transaksi sewa menyewa dalam
bentuk ijarah atau ijarah muntahiya bittamlik
c.
Transaksi jual beli dalam
bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’
d.
Transaksi jual beli dalam
bentuk piutang qardh, dan
e.
Transaksi sewa menyewa jasa
dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa
|
2.
|
Mudharabah
|
Perjanjian
antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan untuk melakukan kegiatan antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebeumnya.
|
3.
|
Istishna
|
Perjanjian
jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara penjual dan pemesan.
|
4.
|
Surat
Berharga Syariah
|
Surat
bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di
pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligai syariah,
serrtifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdsarkan prinsip
syariah.
|
5.
|
Penyertaan
Modal
|
Penanaman
modal dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan syariah.
|
Referensi :
Margianti, E.S. dan Budi Hermana.2011.Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.Jakarta:Gunadarma.
Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma, Magister Management, Budi Hermana (Slide PPT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar