KOPERASI
I.
I. Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
II. Landasan Teori
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak.Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
•
Landasan Idiil ( pancasila )
•
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
•
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita –
cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
III.
Hukum-Hukum Atau Undang-Undang Koperasi
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Pengoperasian :
BAB 1.
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM
Pasal 1.
Yang
dimaksud didalam Undang-undang ini adalah “Koperasi : adalah organisasi ekonomi
rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan rnenurut ketentuan
didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan
usaha. Menteri : adalah Menteri yang
diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat :
adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah
atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.”
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI,
Pasal 2.
a)
Landasan idiil Koperasi adalah
Pancasila
b)
Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya adalah pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
c)
Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian 1. Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
Bagian 2. Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi
adalah :
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat,
b) alat pendemokrasian ekonomi
nasional,
c) Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian Indonesia,
d) alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata-laksana perekonomian rakyat.
Bagian 4. Sendi-Sendi Dasar Koperasi Pasal 6
1. Sifat keanggotaanya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminana demokrasi dalam koperasi.
3.Pembagian hasil sisa usaha daitur
menurut dasar masing-masing anggota,
4. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
5. Usahadan ketata laksanaan
bersifat terbuka.
BAB V.
PERANAN DAN TUGAS,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka
pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masjarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan
potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan
mewudjudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata,
2. mempertinggi
taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
3. membina
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas
dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
a.
UU 14/1965, PERKOPERASIAN
Presiden
Republik Indonesia, menimbang :
1. Bahwa perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959 menurut adanya perubahan fungsi segala lembaga
kemasyarakatan, khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar serta
tujuan Revolusi Indonesia;
2. Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia
yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan segala pedoman pelaksanaannya, harus pula
merupakan kaidah pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang
Perkoperasian;
3.Bahwa Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi
Indonesia dan untuk itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Mengingat:
·
Pasal 2, 5, 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar;
·
Ketetapan M.P. R. S. No. I dan II
tahun 1960;
·
Ketetapan M.P. R. S. No. III dan IV
tahun 1963;
·
Ketetapan M.P.R.S. No. V, VI, VIII
tahun 1965;
·
Resolusi M.P.R.S. No. I tahun 1963;
·
Resolusi M.P.R.S. No. II tahun 1965;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,
memutuskan: Dengan mencabut Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi; Dan menetapkan: Undang-undang tentang Perkoperasian.
b. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
c. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU
No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
IV.
Cara Pendirian Kopeasi
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,
dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu
surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para
kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan
dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada
saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan
usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan
usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang
diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
·
Untuk membuka Unit Simpan Pinjam
(USP) sebagai unit otonom, maka langkah dalam pemisahan pembukuannya adalah
sebagai berikut:
a.
Perlu dikeluarkan terlebih dahulu
keputusan pengurus, bentuk dan jumlah modal yang disetor oleh koperasi kepada
USP-nya, apakah dalam bentuk tunai, tidak tunai ataupun dalam bentuk sarana
kerja maupun aktiva tetap;
b.
Buat Berita Acara Pemisahan
Pengelolaan Unit Simpan Pinjam (USP), berdasarkan Rapat Pengurus dan Pengawas;
c.
Berdasarkan Berita Acara Pemisahan
Pengelolaan USP, buatkan Bukti Memorial/Bukti Umum;
d.
Buat Jurnal pemisahan untuk menentukan neraca
awal USP dan neraca yang baru bagi koperasi induknya.
·
Tahapan pengerjaan pemisahan Unit
Simpan Pinjam (USP) dari induknya yaitu dengan:
a.
Buat jurnal USPnya, senilai
pemisahan yang telah diputuskan oleh rapat pengurus sesuai dengan perkiraan
masing-masing;
b.
Buat jurnal induknya dengan
membalikkan jurnal USPnya, dimana perkiraan yang didebet pada USPnya menjadi
dikredit pada induknya dan yang dikredit pada USPnya menjadi debet pada
induknya;
c.
Membuat neraca komparatif dengan
kolom terdiri dari nomor, perkiraan, neraca awal, pemisahan dan neraca akhir
setelah dipisahkan;
d.
Buat neraca masing-masing setelah
dipisahkan antara induknya dan USPnya;
e.
Untuk membuat Neraca Gabungan atau
Neraca Konsolidasi, masukkan kembali perkiraan-perkiraan yang ada di USPnya
dengan menggabungkan dan menjumlahkan atau mengurangi nilainya sesuai dengan
keadaan keduanya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar