NAMA : PUTRI MARYAM ANGGREINI
KELAS : SMAK06-5
NPM : 25212773
Dengan
semakin berkembangnya kegiatan ekonomi di zaman yang sudah semakin maju seperti
sekarang ini masyarakat memerlukan lembaga untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Di samping itu juga lembaga yang mampu menstabilkan perekonomian
masyarakat, salah satunya adalah Bank. Bank sebagai salah satu lembaga keuangan
memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah.
Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana
untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para
nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi
masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki
keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya
di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga. Pada dasarnya Bank adalah
perantara antara sektor yang kekurangan dana dan menyalurkannya ke pihak-pihak
yang memerlukan dana dalam bentuk pinjaman. Semakin berkembangnya zaman dalam
kegiatan ekonomi maka semakin diperlukannya jasa Bank dalam lalu litas
pembayaran dan peredaran uang yaitu Kliring. Di Indonesia, untuk kliring antar
bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank
Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi
efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses
kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring
Berjangka Indonesia (KBI).
Kliring merupakan pertukaran warkat
atau data keuangan antar Bank baik atas nama Bank maupun atas nama nasabah yang
hasil perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu. Penyelenggaraan kliring
awalnya dilaksanakan secara manual, sejalan dengan meningkatnya transaksi
perekonomian nasional hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual
tidak efektif dan tidak efisien. Melihat kondisi tersebut Direksi Bank
Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 mei 1988, kemudian menetapkan
untuk mengubah sistem pembayaran kliring lokal dari sistem manual menjadi
sistem otamasi kliring.
Kliring dilaksanakan di Bank
Indonesia menggunakan SKN (sistem Kliring Nasional), dimana sistem ini baru
diterapkan yang dimana menggunakan sistem SKN kemudian dilaksanakan dengan
menggunakan SOKL (Sistem Otomatis Kliring Lokal). Kliring diselenggarakan
setiap hari jam kerja, sedangkan pertemuan kliring diadakan dua kali sehari
yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara. Hasil kliring dilakukan setiap hari,
hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah Bank tersebut menang kliring atau
kalah kliring bagi Bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya
melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terhadap saldo kemenangan.Sebaliknya
bagi Bank yang kalah kliring pembayaran warkat kliring lebih besar dari
penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup
sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak
ditutupi maka Bank tersebut kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman
call money yang relatif singkat. Pinjaman call money dibayar pada saat Bank memberikan
call money menagihnya, apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan
Bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut
menjadi pinjaman biasa dalam hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
Bank memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk Bank – Bank
lainnya.
Warkat
Kliring
Warkat merupakan alat
pembayaran yang bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat
yang akan dikliringkan, adalah :
- Cek merupakan surat perintah tanpa syarat kepada
Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jumlah
nominal yang tertera didalamnya kepada pemegang atau pembawa cek tersebut.
- Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada
Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, baik nasabah
pada Bank yang sama maupun nasabah pada Bank lainnya.
- Surat Bukti Penerimaan Transfer merupakan surat
bukti penerimaan transfer uang dari luar kota yang dapat ditagih kepada Bank
Peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
- Wesel Bank untuk Transfer merupakan surat perintah
pembayaran tanpa syarat kepada Bank tertarik untuk membayar sejumlah uang
terterntu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
e- Nota Debet merupakan warkat yang digunakan untuk
menagih dana pada bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah Bank yang
menyampaikan warkat tersebut.
Nota Debet terdiri atas :
-
Nota Debet
Keluar merupakan warkat yang disetorkan oleh nasabah pada Bank lain
-
Nota Debet Masuk
merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank atas cek sendiri yang telah
ditarik oleh nasabahnya.
f - Nota Kredit merupakan warkat yang digunakan Bank
untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank / nasabah yang
menerima warkat tersebut.
Nota kredit terdiri atas :
- Nota kredit
keluar merupakan warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada Bank lain.
- Nota Kredit
Masuk merupakan warkat yang diterima oleh suatu Bank untuk keuntungan rekening nasabah
Bank tersebut.
Kegiatan
Kliring
Kliring Penyerahan
Merupakan proses penerimaan warkat dari nasabahnya untuk kemudian diserahkan kepada Bank yang dituju. Bagi bank yang dituju maka warkat tersebut akan diproses untuk diperiksa keabsahannya dan ini lah yang dinamakan dengan kliring penerimaan atau kliring masuk bagi Bank yang dituju.
Kliring Retur
Merupakan proses penerimaan warkat
dari Bank penarik (Bank Mandiri) yang berasal dari Bank lain yang tidak
memenuhi syarat (ditolak) yang diterima oleh Bank Mandiri melalui Bank
Indonesia. Warkat yang digunakan dalam mekanisme ini terdiri atas 2 (dua)
bagian, yaitu :
- Warkat Kliring Keluar merupakan warkat keseluruhan
yang masuk dari setiap cabang Bank yang akan diserahkan ke Bank Indonesia
- Warkat Kliring Masuk merupakan warkat yang diterima
oleh Bank sewaktu-waktu mengikuti proseskliring di Bank Indonesia.
Dokumen Kliring Elektronik
Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari:
- Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan
(BPWD);
- Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan
(BPWK);
- Kartu batch warkat debet;
- Kartu batch warkat kredit;
- Lembar subtitusi.
Metode Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah :
1.
Interview atau
wawancara
Teknik wawancara adalah
metode pengumpulan data dengan mengadakan tanya
jawab secara langsung dengan pimpinan atau pihak – pihak yang ada
hubungannya dengan data yang diperlukan seperti tanya jawab dengan seksi kliring
tentang prosedur kliring pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.
2.
Dokumentasi
Yaitu metode pengumpulan data berdasarkan
dokumen – dokumen, formulir – formulir yang berkaitan dengan prosedur kliring
PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja .
3.
Observasi
Teknik observasi adalah metode pengumpulan
data dengan mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek yang diteliti.
Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali Cabang Singaraja
Prosedur Kliring yang dilakasnakan
di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hana kliring debet yang
merupakan jenis transaksi kliring khusus untuk transaksi cek/bilyet giro,
sedangkan kliring kredit tidak
dilaksanakan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Kliring kredit
yang merupakan transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindahbuku antar bank
yang telah terdaftar sebagai Peserta Kliring dirasakan kurang efisien dari segi
waktu jika dibandingkan dengan jasa transfer melalui RTGS. Jasa transfer uang
di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah dialihkan melalui
RTGS untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dari segi waktu. Perbedaan
jangka waktu pengiriman uang antara menggunakan jasa kliring dengan RTGS
menyebabkan adanya perbedaan pengenaan biaya transfer uang yang dibebankan
kepada nasabah. Pembebanan jasa transfer uang melalui RTGS lebih tinggi
dibandingkan dengan menggunakan jasa transfer melalui kliring sehingga
menyebabkan pendapatan bank akan lebih besar.
Sistem Pengendalian Intern (SPI)
dalam pelaksanaan Prosedur Kliring yang di terapkan di PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi dua hal yaitu pengendalian intern
akuntansi dan pengendalian intern administratif. Pengendalian intern akuntansi
yang bertujuan untuk menjaga kekayaan perusahaan serta mengecek ketelitian dan
keandalan data akuntansi dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara memisahkan
tanggungjawab fungsional secara tegas, setiap transaksi kliring terjadi atas
dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang, prosedur pencatatan data
akuntansi yang terlaksana dengan baik, praktik yang sehat dalam melaksanakan
tugas dan fungs dari masing-masing unit organisasi, dan pemilihan serta
penempatan karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggungjawabna. Pengendalian
intern administratif yang dilakukan untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya
kebijakan manajemen dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali Cabang Singaraja diterapkan dengan cara dibentuknya prosedur-prosedur
yang terdiri dari komponen kegiatan-kegiatan klerikal yang terpadu dengan baik
dalam penerapan Prosedur Kliring.
Pemisahan tanggungjawab fungsional
secara tegas dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali Cabang Singaraja tercermin dari pembagian berbagai tahapan ang harus
dilalui dalam proses kliring ke tangan berbagai unit organisasi yang diberikan
tanggungjawab sehingga semua tahapan dalam transaksi kliring tidak diselesaikan
oleh satu unit organisasi. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring di PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dipisahkan antara fungsi registrasi
dan pengecekan warkat kliring, fungsi pelaksana kliring, fungsi pengesahan,
fungsi pembukuan, fungsi verifikasi data, dan fungsi pencatatan dan pengiriman
nota debet/nota kredit penegasan. Pemisahan fungsi-fungsi yang terkait dalam
Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan
agar catatan akuntansi yang diselenggarakan dapat mercerminkan transaksi kliring
yang sesungguhnya terjadi, sehingga dapat mencegah kemungkinan terjadinya
pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi.
Setiap tahapan dalam transaksi
kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilaksanakan dan
diotorisasi oleh petugas yang berwenang. Pembagian wewenang dalam penerapan
Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terdiri
dari fungsi registrasi dan pengecekan warkat kliring yang memiliki wewenang
untuk mendaftarkan setiap warkat kliring yang diterima dari nasabah serta
melakukan pengecekan atas warkat-warkat kliring yang diterima PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dari bank peserta kliring lain, fungsi
pelaksana kliring memiliki wewenang untuk merekam data dalam aplikasi Prosedur
Kliring pada komputer, memberikan otorisasi pada dokumen-dokumen kliring,
melakukan proses kliring penerahan dan kliring pengembalian di penyelenggara
kliring, mengirimkan warkat kliring yang diterima dari peserta kliring lain ke
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan melalui
faximile. Fungsi pengesahan memiliki wewenang untuk memberikan otorisasi atas
hasil kliring yang dilakuka oleh petugas pelaksana kliring, fungsi verifikasi
data memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan atas catatan akuntansi yang
telah dibukukan oleh fungsi pembukuan, dan fungsi pencatatan dan pengiriman
nota debet/nota kredit penegasan memiliki wewenang melaksanakan pencatatan dan
pengiriman setiap nota debet atau nota kredit penegasan serta warkat kliring ke
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang lain yang bersangkutan atau ke PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar.
Dalam proses akuntansi hal-hal yang
harus diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang
Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor warkat (cek menggunakan
simbol N dan bilyet giro menggunakan simbol AA) mengecek nomor rekening yang
terdiri dari sepuluh digit, mengecek kesesuaian specimen, mengecek ketersediaan
dana untuk membayar sesuai dengan nilai nominal warkat. Fungsi pelaksana
kliring melakukan penginputan data secara komputerisasi atas transaksi kliring
sesuai dengan warkat-warkat kliring yang diterima dari fungsi registrasi dengan
cara menginput nomor warkat, nomor rekening pemilik warkat dan nilai nominal
warkat. Fungsi pembukuan melakukan pembukuan atas pembebanan biaya kliring
dengan cara mendebet rekening nasabah dan mengkredit pendapatan lainnya sesuai
dengan slip jurnal pembebanan biaya kliring yang diterima dari Bagian Customer
Service dan membukukan nota debet/nota kredit yang diterima dari fungsi
pelaksana kliring dengan cara menginput kode TX (nomor 116 dengan keterangan
penarika kliring nota untuk nota debet dan nomor 215 dengan keterangan LLG
masuk untuk nota kredit), menginput kode valuta rekening dalam bentuk Rupiah,
menginput nomor GSSL untuk masing-masing rekening antar kantor, menginput
nominal yang tercantum dalam nota debet/nota kredit yang bersangkutan. Prosedur
Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dilakukan secara
komputerisasi.
Praktik yang sehat dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi yang memiliki wewenang
melaksanakan Prosedur Kliring di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang
Singaraja dilakukan dengan cara setiap tahapan dalam transaksi kliring tidak
dilaksanakan dan awal sampai akhir oleh satu orang atau satu unit organisasi
sehingga terjadi internal check terhadap pelaksanaan tugas dari setiap unit
organisasi yang terkait. Selain itu penggunaan dan pencatatan atas warkat
kliring, dokumen kliring dan formulir kliring tersebut. Pemeriksaan secara
mendadak juga dapat mendorong karyawan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan
yan telah ditetapkan.
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
Cabang Singaraja memperkerjakan karyawan-karyawan yang memiliki keahlian
dibidangnya. Dalam pelaksanaan Prosedur Kliring, karyawan-karyawan yang
ditugaskan adalah karyawan-karyawan yang jujur, tekun dan memiliki kemampuan
untuk melaksanakan setiap tahapan dalam proses kliring sesuai dengan peraturan
yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sehingga
pelaksanaan kliring dapat berlangsung secara efektif dan efesien
Sistem Pengendalian Intern (SPI)
yang diterapkan di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja sudah
sangat baik dan sesuai dengan teori Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang seharusnya diterapkan di setiap
organisasi. Hal ini sangat berdampak pada kelancaran aktivitas operasional dan
mutu pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja terkait dengan
jasa kliring.
Validasi cek/bilyet giro PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang lain maupun validasi cek/bilyet giro PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar yang dikliringkan di wilayah
Singaraja belu dapat dilakukan secara online. Validasi cek/bilyet giro luar
wilayah yang dikliringkan di wilayah Singaraja oleh PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali Cabang Singaraja harus dilakukan dengan cara mengirimkan warkat kliring ke
bank yang bersangkutan melalui faximile untuk melakukan pegecekan terhadap
kelengkapan yang tertera dalam warkat kliring dan mengecek data base nasabah
yang bersangkutan. Sistem validasi cek/bilyet giro yang bersifat non-online
dapat menghambat keefisienan dari segi waktu dalam proses kliring.
Untuk cek/bilyet giro PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang ditolak dengan alasan saldo tidak
cukup, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah dengan
tembusan ke Bank Indonesia. Surat Peringatan Pertama (SP II) berlaku selama
enam bulan. Bila masa SP II masih berlaku dan nasabah menarik cek/bilyet giro
kosong lagi, bank akan mengirimkan SP II. SP II ini juga berlaku selama enam
bulan. Bila nasabah masih juga menarik cek/bilyet giro kosong, bank akan
memberikan peringatan terakhir (jangka waktu enam bulan) yang apabila
dilanggar, bank diharuskan menutup rekening giro nasabah tersebut disertai
surat penutupan dengan tembusan ke Bank Indonesia. Nama nasabah yang rekening
gironya ditutup karena penarikan cek/bilyet giro kosong akan dicantumkan di
daftar hitam (black list) Bank Indonesia dan akan disebar keseluruh bank
peserta kliring. Bank Indonesia akan mengadakan rehabilitasi nama yang
tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia secara otomatis setelah dua tahun.
Meskipun peraturan telah dibuat ketat mengenai sanksi atas penerbitan cek
kosong, namun masih banyak nasabah yang kurang memperhatikan hal tersebut yang
dapat menghambat pembayaran melalui lalu lintas pembayaran lintas giro.
Contoh Kasus
Pada tanggal 27 Maret 2012 terjadi
proses kliring yang melibatkan tiga bank di singaraja atas transaksi-transaksi
dengan menggunakan cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh Anita, Hendra dan
Hary. Anita (nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja)
menerima cek dengan nomor N124679 dengan nilai nominal Rp. 50.000.000,00 dan
Hendra (nasabah Bank BCA Cabang Singaraja) atas transaksi penjualan alat-alat
elektronik Nomor rekening Hendra yang tercantum dalam cek yang diberikan pada
Anita adalah 011.03.0067-0. Anita datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
Cabang Singaraja untuk menggunakan jasa bank dalam mengkliringkan cek yang
diterima dari Hendra. Pada tanggal yang sama Anita ( nasabah PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja) yang memiliki nomor rekening
014.02.0014-1 menyerahkan bilyet giro kepada Hary (nasabah Bank BRI Cabang
Singaraja dengan nomor AA 132564 untuk membayar dalam transaksi pembelian
perhiasan sebesar Rp. 45.000.000,00. Cek yang diterima Anita dari Hendra ternyata
ditolak pada saat proses kliring oleh Bank BCA Cabang Singaraja dengan alasan
cek yang diterimanya kosong (tidak ada dana), sedangkan bilyet giro yang Anita
berikan pada Hary tidak ditolak oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang
Singaraja. Sandi kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja
adalah 129-0078, sandi kliring Bank BCA Cabang Singaraja adalah 134-0097, dan
sandi kliring Bank BRI Cabang Singaraja adalah 100-0789.
Penyelesaian Kasus I
Tahapan-tahapan yang akan dilakukan
dalam proses kliring nasional adalah pertama-tama Anita akan datang ke Bagian
Customer Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Warkat Bank
BCA Cabang Singaraja yang dibawa Anita akan diregistrasi oleh Bagian Customer
Service PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja. Bagian Customer
Service juga akan mengecek keaktifan dari rekening Anita dan membuat slip junal
atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita. Slip
jurnal atas pembebanan biaya kliring dibuat dengan mendebet rekening Anita
sejumlah Rp. 2000,00 Bagian Customer Service menyerahkan slip jurnal atas
pembebanan biaya kliring kepada petugas pembukuan di Bagian OB, dan menyerahkan
warkat kliring serta buku catatan daftar warkat kliring kepada petugas
pelaksana kliring. Petugas pembukuan di bagian OB akan membukukan slip jurnal
yang diterima dari Customer Service secara komputerisasi dalam aplikasi Olib’s
dengan cara mendebet rekening Anita sejumlah Rp.2000,00 dan mengkredit
pendapatan lainnya sejumlah Rp. 2000,00 sesuai dengan nominal yang tertera pada
slip jurnal dan ketentuan yang berlaku terkait dengan besarnya biaya kliring.
Petugas pelaksana kliring di Bagian OB akan menerima warkat kliring dan
mengotorisasi buku catatan daftar warkat kliring sebagai bukti penerimaan
warkat kliring. Petugas pelaksana kliring akan melakukan perekaman data dengan
menginput nomor warkat N 124679, menginput nomor rekening 011.03.0067-0 dan
nilai nominal Rp. 50.000.000,00 kedalam Terminal Peserta Kliring(TPK) pada komputer
dan disimpan dalam sebuah disket. Berdasarkan perekaman data yang dilakukan,
akan dicetak dokumen-dokumen kliring berupa rincian Data Keuangan Elektronik
(DKE) yangdiserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima yaitu untuk
Bank BCA Cabang Singaraja, dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman
DKE kliring penyerahan. Dokumen-dokumen kliring tersebut akan diotorisasi oleh
petugas pelaksana kliring. Rincian DKE yang Diserahkan pada kliring penyerahan
per peserta penerima dan bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE
kliring penyerahan dibuat rangkap dua.
Tepat pukul 10.00 Wita, petugas
pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti
proses kliring penyerahan disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan atau
media rekaman DKE kliring penyerahan akan diserahkan kepada penyelenggara
kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan warkat dan
atau media rekaman DKE kliring penyerahan lembar kedua yang telah diotorisasi
oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan penyelenggara
kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media rekaman DKE
kliring penyerahan lembar pertama. Warkat kliring asli beserta lembar pertama
rincian DKE yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima akan
diberikan pada Bank BCA Cabang Singaraja. Sedangkan Photo Copy Warkat kliring
Bank BCA Cabang Singaraja dan lembar kedua rincian DKE yang diserahkan pada
kliring penyerahan per Bank penerima akan diarsip tetap oleh petugas pelaksana
kiring. Petugas pelaksana kliring menerima warkat kliring beserta rincian DKE
yang diserahkan pada kliring penyerahan per peserta penerima lembar pertama
dari Bank BRI Cabang Singaraja dan mengotorisasinya. Penyelenggara kliring akan
mengolah DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring
Elektronik (SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam
formulir-formulir kliring berupa hasil query status DKE inward penyerahan
daftar hasil kliring penyerahan, bilyet saldo kliring penyerahan, dan
rekapitulasi hasil kliring penyerahan. Masing-masing formulir kliring dibuat
rangkap dua, lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring
sedangkan lembar kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip
tetap. Warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja yang
diterima pada saat kliring penyerahan akan dicek oleh Bagian Customer Service
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja hal-hal yang harus
diperhatikan pada warkat kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang
Singaraja oleh Bagian Customer Service adalah nomor bilyet giro yaitu AA
132564, mengecek nomor rekening 014.02.0014-1 atas nama Anita, mengecek
kesesuaian specimen, mengecek kesediaan dana untuk membayar sesuai dengan nilai
nominal warkat sebesar Rp. 45.000.000,00. Karena tidak terjadi penolakan atas
bilyet giro PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja atas nama Anita,
maka petugas kliring tidak akan menginput data beserta nomor warkat. Nomor
rekening, dan nilai nominal kedalam Terminal Peserta Kliring (TPK) sehingga
rekam DKE yang dihasilkan akan bernilai nol. Petugas pelaksana kliring tetap
mencetak dokumen kliring dan merekam DKE yang bernilai nol dalam disket.
Tepat pukul 13.00 Wita petugas
pelaksana kliring datang ke Bank Mandiri Cabang Singaraja untuk mengikuti
proses kliring pengembalian disket rekam DKE dan bukti penyerahan warkat dan
atau media rekaman DKE kliring pengembalian akan diserahkan kepada
penyelenggara kliring. Petugas pelaksana kliring akan menerima bukti penyerahan
warkat dan atau media rekaman DKE kliring pengembalian lembar kedua yang telah
diotorisasi oleh penyelenggara kliring untuk dijadikan arsip tetap sedangkan
penyelenggara kliring akan mengarsip bukti penyerahan warkat dan atau media
rekaman DKE kliring pengembalian lembar pertama. Petugas pelaksana kliring
menerima warkat kliring beserta rincian DKE yang diserahkan pada kliring
pengembalian per peserta penerima lembar pertama dari Bank BCA Cabang Singaraja
dan mengotorisasinya. Cek atas nama Hendra dananya tidak mencukupi, maka warkat
tersebut akan dikembalikan ke pada petugas pelaksana kliring PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja penyelenggara kliring akan mengolah
DKE dari masing-masing peserta kedalam Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik
(SPKE) yang akan menghasilkan informasi kliring yang tertuang dalam
formulir-formulir berupa hasil query status DKE inward pengembalian, daftar
hasil kliring pengembalian, bilyet saldo kliring pengembalian, dan rekapitulasi
hasil kliring pengembalian. Masing-masing formulir kliring dibuat rangkap dua,
lembar pertama diserahkan kepada petugas pelaksana kliring sedangkan lembar
kedua akan disimpan oleh penyelenggara kliring sebagai arsip tetap. Petugas
pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja tidak
membuat nota debet atau nota kredit yang ditujukan ke PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali Cabang lain karena tidak ada kiriman warkat kliring dari cabang
lain pada tanggal tersebut petugas pelaksana kliring PT. Bank Pembangunan
Daerah Bali Cabang Singaraja hanya membuat nota kredit atas kalah kliring yang
ditujukan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar dengan
nilai nominal Rp. 45.000.000,00 kalah kliring sebesar Rp.45.000.000,00
diperoleh dari pembayaran sejumlah dana kepada Bank BRI Cabang Singaraja
sedangkan pemasukan dana yang seharusnya diterima PT. Bank Pembangunan Daerah
Bali Cabang Singaraja batal akibat adanya penolakan kliring nota kredit dibuat
rangkap empat sesuai dengan hasil kliring yang ditandatangani oleh petugas
pelaksana kliring, pada seksi TNT dan Wakil Kepala Cabang. Lembar pertama dan
kedua nota kredit yang telah di stempel penegasan akan diserahkan ke PT. Bank
Pembangunan Daerah Bali Kantor Pusat Denpasar, sedangkan lembar ketiga akan
diserahkan ke petugas pembukuan dan lembar keempat diarsip oleh petugas
pelaksana kliring. Nota kredit yang telah dibukukan akan diverifikasi dan
diarsip oleh bagian Administrasi Umum dan Keuangan. Warkat kliring yang ditolak
dalam proses kliring akan dikirimkan kepada nasabah yang bersangkutan disertai
dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dokumen-dokumen beserta
formulir-formulir kliring dan diarsip tetap oleh petugas pelaksana kliring.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Prosedur
Kliring pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja meliputi
kegiatan transaksi kliring debet dan kliring kredit. Kliring debet khusus untuk
transaksi cek/bilet giro. Kliring dibagi menjadi dua bagian yaitu kliring
penyerahan dan kliring pengembalian. Sedangkan kliring kredit merupakan semua
transaksi kiriman uang baik tunai maupun pindah buku antar bank peserta kliring.
Kliring kredit terbagi menjadi dua jenis transaksi yaitu data kliring outward
dan data kliring inward. Sarana atau alat yang dipakai dalam lalu lintas
pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring disebut dengan warkat
kliring. Warkat kliring biasanya terdiri atas cek, bilyet giro, surat bukti
penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer,
nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan telah disetujui penyelenggara kliring. Dalam prosedur tersebut
pihak-pihak yang terlibat meliputi: nasabah, Customer Service, Petugas Kliring,
Bagian OB (Over Booking), Bank Mandiri Sebagai Penyelenggara Kliring di
Singaraja, BRI dan BCA Singaraja Sebagai peserta kliring, Wakil Kepala Cabang,
dan Bagian DUK (Administrasi Umum dan Keuangan). Secara keseluruhan prosedur
kliring sudah dapat dikatakan baik karena tidak lepas dengan aturan yang
berlaku, namun ada juga yang masih menjadi kekurangan yaitu terletak pada
sistem validasi cek/bilyet giro non-online yang memerlukan waktu cukup lama
sehingga pelaksanaannya dirasakan kurang efektif dan efisien dan dapat
berdampak pada ketepatan kehadiran petugas pelaksana kliring di penyelenggaraan
kliring.
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja telah
menerapkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) sehingga data-data akuntansi yang
dihasilkan dalam prosedur kliring dapat diandalkan. Peneraapan Sistem
Pengendalian Intern (SPI) yang baik dapat mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen dalam aplikasi proses klirin, meskipun Sistem Pengendalian Intern
(SPI) tidak terlaksana dengan baik, namun kesalahan yang disebabkan karena
penerbitan cek kosong oleh nasabah masih sering terjadi. Atas hal tersebut Bank
Indonesia akan melakukan black list terhadap data nasabah sehingga nasabah yang
bersangkutan tidak dapat rekening gironya dalam transaksi pembayaran sampai
dengan waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Bhuana, Putu Eka Ray.2012.Prosedur Kliring Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja.